KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat mangkrak pada tahun lalu, pemerintah akhirnya memutuskan kembali melanjutkan revisi keenam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengungkapkan, rancangan revisi PP tersebut sudah selesai melalui proses pembahasan, harmonisasi dan klarifikasi bersama kementerian terkait.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.