Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, sampai 10 Maret telah menghentikan sementara transaksi 121 rekening yang dimiliki 49 pihak karena diduga terkait investasi ilegal.
Pembekuan rekening dilakukan atas laporan 56 penyedia jasa keuangan dengan total nominal Rp 353.980.706.680 Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, PPATK telah menerima 375 laporan transaksi terkait para pihak yang rekeningnya dihentikan tersebut. "Transaksi yang kami pantau terkait (pelaporan itu), dan sampai hari ini transaksi itu sejumlah Rp 8,26 triliun," ujar Ivan, Kamis (10/3).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG