KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, sampai 10 Maret telah menghentikan sementara transaksi 121 rekening yang dimiliki 49 pihak karena diduga terkait investasi ilegal.
Pembekuan rekening dilakukan atas laporan 56 penyedia jasa keuangan dengan total nominal Rp 353.980.706.680 Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, PPATK telah menerima 375 laporan transaksi terkait para pihak yang rekeningnya dihentikan tersebut. "Transaksi yang kami pantau terkait (pelaporan itu), dan sampai hari ini transaksi itu sejumlah Rp 8,26 triliun," ujar Ivan, Kamis (10/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan