Berita Ekonomi

PPATK Pantau Dana Investasi Ilegal Rp 8,26 Triliun

Jumat, 11 Maret 2022 | 05:30 WIB
PPATK Pantau Dana Investasi Ilegal Rp 8,26 Triliun

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, sampai 10 Maret telah menghentikan sementara transaksi 121 rekening yang dimiliki 49 pihak karena diduga terkait investasi ilegal.

Pembekuan rekening dilakukan atas laporan 56 penyedia jasa keuangan dengan total nominal Rp 353.980.706.680 Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, PPATK telah menerima 375 laporan transaksi terkait para pihak yang rekeningnya dihentikan tersebut. "Transaksi yang kami pantau terkait (pelaporan itu), dan sampai hari ini transaksi itu sejumlah Rp 8,26 triliun," ujar Ivan, Kamis (10/3).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru