PPKM Darurat, Batasi Aktivitas di Luar Rumah Demi Batasi Penyebaran Covid-19

Jumat, 02 Juli 2021 | 19:34 WIB
PPKM Darurat, Batasi Aktivitas di Luar Rumah Demi Batasi Penyebaran Covid-19
[ILUSTRASI. JAKARTA,2/7-DAMPAK PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT. Suasana sepi terlihat di Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Jumat (2/7/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus baru corona (Covid-19) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Merujuk catatan Satgas Covid-19, hingga Jumat (2/7) ada tambahan 25.830 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia.

Langkah tegas diambil, pemerintah memutuskan melaksanakan PPKM Darurat terhitung sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat diambil setelah melihat peningkatan kasus positif selama 1 pekan terakhir. PPKM Darurat juga mempertimbangkan keterisian tempat tidur rumah sakit yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir, yaitu pada libur natal dan tahun baru 2020.

PPKM Darurat tersebut akan diterapkan untuk seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Perlu disadari, provinsi penyumbang kasus aktif tertinggi terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur.

Terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, Satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak.

“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” terang Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dalam keterangan persnya, Kamis (1/7).

Wiku mengingatkan, agar masyarakat memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah. Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan akan semakin besar.

Masyarakat tentu juga harus mempertimbangkan kerentanan anggota keluar yang ada di rumah. 

Pelaksanaan pengetatan kegiatan masyarakat tersebut, lanjut Wiku, diharapkan tidak membuat masyarakat panik. Hal ini merupakan bentuk pengorbanan setiap individu untuk mengendalikan pandemi COVID-19 dan agar tidak berlarut-larut.

“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini (PPKM Darurat) sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat.

Setiap pencegahan satu kasus, akan berperan besar menekan meluasnya penularan. Upaya preventif dapat dilakukan dengan melakukan 3M: memakai masker; mencuci tangan; dan menjaga jarak secara disiplin.

Selain itu, upaya preventif juga dapat dilakukan dengan memasifkan 3T (testing, tracing dan treatment), menjauhi kerumunan, menunda perjalanan tidak mendesak, memasifkan vaksinasi khususnya pada populasi berisiko dan memperbaiki manajemen pelayanan kesehatan serta sistem kerja tenaga kesehatannya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

Bagikan

Berita Terbaru

Gelombang Go Private dan Delisting Menguat, Imbas Aturan Free Float 15%?
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Gelombang Go Private dan Delisting Menguat, Imbas Aturan Free Float 15%?

Prestise sebagai perusahaan tercatat masih bernilai, apalagi kalau ke depan masih butuh akses pasar modal untuk ekspansi.

Asing Masih Lepas ASII, Pemulihan Otomotif Belum Cukup
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Asing Masih Lepas ASII, Pemulihan Otomotif Belum Cukup

Ketidakpastian hasil review MSCI serta transparansi tata kelola pasar modal menjadi faktor yang ikut mendorong arus net sell asingdari big caps.

Profitabilitas Emiten Cenderung Melandai dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Profitabilitas Emiten Cenderung Melandai dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Investor tampaknya lebih banyak mem-pricing risiko persepsi, ketidakpastian kebijakan pemerintah, dan persoalan kelembagaan.

Negara Kaji Pengecualian Pajak Bagi EGR
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Negara Kaji Pengecualian Pajak Bagi EGR

Pembahasan mengenai perlakuan PPN dan PPh atas transaksi EGR telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan

Mazda Hingga CoreWeave Disebut Antre Masuk Indonesia, Cermati BEST, DMAS, atau KIJA?
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Mazda Hingga CoreWeave Disebut Antre Masuk Indonesia, Cermati BEST, DMAS, atau KIJA?

Peningkatan investasi asing tidak serta-merta bertranslasi ke kenaikan harga saham emiten kawasan industri.

Optimisme Terkikis, Konsumsi Makin Tipis
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Optimisme Terkikis, Konsumsi Makin Tipis

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) menurun selama tiga bulan berturut-turut                            

Ujian Independensi BI di Bawah Nahkoda Baru
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Ujian Independensi BI di Bawah Nahkoda Baru

Destru Damayanti menjadi calon tunggal Gubernur Bank Indonesia menggantikan Perry Warjiyo           

 Digencet Depresiasi Rupiah Prospek Emiten Farmasi Masih bisa Cerah, KLBF atau SIDO?
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:03 WIB

Digencet Depresiasi Rupiah Prospek Emiten Farmasi Masih bisa Cerah, KLBF atau SIDO?

Sektor farmasi memiliki karakter defensif karena kebutuhan terhadap obat dan produk kesehatan bertahan di berbagai kondisi ekonomi.

Bursa Efek Indonesia Mengejar Pendalaman Pasar
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Bursa Efek Indonesia Mengejar Pendalaman Pasar

Ekspansi pengembangan produk yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap harus mampu menjawab kebutuhan investor

Penjualan Masih Kuat, Laba Bersih ULTJ Semester Pertama Melonjak 73,7%
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Penjualan Masih Kuat, Laba Bersih ULTJ Semester Pertama Melonjak 73,7%

Penjualan  PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) mencapai Rp 5,49 triliun, naik 34,6% year-on-year (yoy)

INDEKS BERITA

Terpopuler