Berita Ekonomi

PPKM Darurat Diperluas ke Luar Pulau jawa dan Bali

Sabtu, 10 Juli 2021 | 05:30 WIB
PPKM Darurat Diperluas ke Luar Pulau jawa dan Bali

Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh, Vendy Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperluas cakupan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa-Bali. Pada kebijakan iniĀ  ada 15 kabupaten/kota yang wajib melaksanakan PPKM Darurat mulai Senin 12 JuliĀ  sampai dengan 20 Juli 2021.

Adapun, 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru