KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperluas cakupan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa-Bali. Pada kebijakan ini ada 15 kabupaten/kota yang wajib melaksanakan PPKM Darurat mulai Senin 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Adapun, 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
