Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh, Vendy Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperluas cakupan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa-Bali. Pada kebijakan iniĀ ada 15 kabupaten/kota yang wajib melaksanakan PPKM Darurat mulai Senin 12 JuliĀ sampai dengan 20 Juli 2021.
Adapun, 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.