PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Ada Insentif Rp 1,2 T Bagi Usaha Mikro

Selasa, 20 Juli 2021 | 20:21 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Ada Insentif Rp 1,2 T Bagi Usaha Mikro
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memaparkan lanjutan kebijakan PPKM, Selasa (20/7/2021).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli mendatang. Lewat pengumuman yang disiarkan Selasa (20/7) malam, Jokowi menyatakan telah menyiapkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak.

Salah satunya yakni pemerintah memberikan insentif bagi usaha mikro informal, senilai Rp1,2 juta per usaha. Bantuan akan dibagikan kepada sekitar 1 juta pelaku usaha mikro. Alhasil, nilai insentif bagi pelaku usaha mikro informal mencapai Rp 1,2 triliun.

Secara umum, pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial senilai Rp 55,21 triliun bagi masyarakat yang terdampak. Bantuan perlindungan sosial tersebut meliputi bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait, untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Tujuh dari 10 Investor Institusi Bakal Berinvestasi di Aset Digital

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. 

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, tegas Jokowi, merupakan kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Baca Juga: Sidang PKPU Tridomain (TDPM) Oleh Pemohon Anak Usaha Bank Mandiri, Digelar 22 Juli

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," tanda Jokowi. 

Bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, lanjut Jokowi, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Selanjutnya: Margin Harga Jual Babi Turun, Impor Kedelai China dari Brasil Ikut Menyusut

Selanjutnya: China Merilis Kereta Maglev Tercepat di Dunia, Bisa Meluncur Sampai 600 Km/Jam

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rekor Emas Dorong Saham Tambang Naik Tajam
| Selasa, 13 Januari 2026 | 10:00 WIB

Rekor Emas Dorong Saham Tambang Naik Tajam

Selain faktor moneter, lonjakan harga emas juga sangat dipengaruhi oleh eskalasi risiko geopolitik global, dari Venezuela kini bergeser ke Iran.

Menakar Semarak Imlek, Ramadan, dan Lebaran 2026 Kala Konsumen Tengah Tertekan​
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30 WIB

Menakar Semarak Imlek, Ramadan, dan Lebaran 2026 Kala Konsumen Tengah Tertekan​

Ruang konsumsi barang non-esensial diprediksi kian terbatas dan pola belanja masyarakat cenderung menjadi lebih selektif.

Indikasi Kuat Belanja Masyarakat Awal Tahun Masih Tertahan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:04 WIB

Indikasi Kuat Belanja Masyarakat Awal Tahun Masih Tertahan

Indeks Penjualan Riil (IPR) Desember 2025 diperkirakan tumbuh melambat menjadi 4,4% secara tahunan  

Tekanan Kas Negara di Awal Tahun
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:01 WIB

Tekanan Kas Negara di Awal Tahun

Kebutuhan belanja pemerintah di kuartal pertama tahun ini diperkirakan mencapai Rp 700 triliun, namun penerimaan belum akan optimal

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:30 WIB

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan

Dalam jangka panjang, kasus korupsi pajak bakal menyeret rasio perpajakan Indonesia                 

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:16 WIB

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?

Dengan kecenderungan uptrend yang mulai terbentuk, investor bisa menerapkan strategi buy on weakness saham BUVA yang dinilai masih relevan.

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:53 WIB

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri

Meski ikut terimbas flash crash IHSG, hingga 12 Januari 2026 persentase kenaikan saham Bakrie non-minerba masih berkisar antara 15% hingga 83%.

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:39 WIB

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran

Inaplas belum percaya diri dengan prospek industri plastik keseluruhan pada 2026, lantaran barang jadi asal China membanjiri pasar lokal.

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat

Sektor logistik hingga tambang masih jadi penopang terhadap penjualan kendaraan niaga pada tahun ini

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim

Dividen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) diprediksi makin menarik usai spin off es krim dan lepas Sariwangi.

INDEKS BERITA

Terpopuler