KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Ini artinyam, sejak Agustus hingga minggu ketiga September, aktivitas secara bertahap melongar.
Yang terbaru, setelah membuka mal atau pusat belanja bulan lalu, pemerintah kembali melonggarkan kebijakan dengan mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun bisa masuk mal atau pusat perbelanjaan. Selain itu, sektor usaha non-esensial diizinkan untuk Work From Office (WFO) sebesar 25%, terutama pekerja yang sudah divaksin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.