PPN DTP Dongkrak Penjualan Perumahan, Daya Beli Masih Jadi Tantangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun 2023, pemerintah menggulirkan program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagai upaya untuk menghadirkan harga rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Program ini menjadi salah satu stimulus fiskal yang diharapkan dapat mendorong sektor perumahan yang selama ini menjadi salah satu penggerak penting perekonomian nasional.
Melalui PPN DTP, masyarakat tidak perlu menanggung beban PPN yang biasanya dibebankan pada pembelian rumah baru. Dengan demikian, harga akhir yang dibayarkan konsumen menjadi lebih rendah, sehingga meningkatkan daya beli terutama bagi kalangan menengah. Kebijakan ini sekaligus menjawab tantangan keterjangkauan harga rumah di tengah kenaikan biaya konstruksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan