PR Fintech Lending Benahi Penagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya industri fintech lending menjaga rasio kredit macet tak hanya menghadapi tantangan dari kondisi ekonomi peminjam. Namun proses penagihan pinjaman yang tak sesuai ketentuan, rupanya masih menjadi pekerjaan rumah.
Pelanggaran aturan penagih kembali menarik perhatian, usai debt collector PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) diduga melakukan laporan kebakaran palsu kepada borrower yang bekerja sebagai pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah.
