Presiden dan Pinjol

Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Presiden dan Pinjol
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lama menjadi sumber keresahan, akhirnya, perilaku pinjaman online (pinjol) illegal sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi pun, lantas, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan pinjol-pinjol ilegal ini.

Permintaan Presiden dilatari fakta bahwa ekosistem digital para pinjol nakal itu, sejatinya, menyediakan sarana yang lebih mudah, murah, dan cepat bagi rakyat untuk mengakses layanan finansial; termasuk pinjaman.

Singkatnya, pinjol dapat mendongkrak tingkat inklusi finansial. Potensi masyarakat yang bisa dijangkau pinjol adalah sebanyak pemakai internet, yakni sekitar 203 juta atau 74% penduduk.

Sayang, para penumpang gelap mencemari kapal industri pinjol yang melaju cepat itu. Tanpa izin otoritas, mereka ini agresif menjebak masyarakat dengan utang berbunga supertinggi.

Saat menagih, mereka juga menggunakan cara-cara yang sangat meresahkan. Dan, jumlah pemain pinjol ilegal itu mencapai ribuan atau berkali lipat pinjol berizin yang sekitar 100 saja.

OJK dan 12 Kementerian dan Lembaga lain yang tergabung Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan serangkaian kegiatan edukasi, pencegahan, maupun penindakan. Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021, pemerintah telah menutup akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar aturan.

Tapi, rupanya, semua itu belum cukup. Pinjol ilegal terus merajala lela.

OJK bertekad menjadikan perintah Presiden sebagai cambuk untuk mencari terobosan-terobosan baru dalam menertibkan pinjol. Cakupan kegiatannya tak banyak berubah, yaitu edukasi dan pencegahan. Cuma, cara-caranya butuh inovasi.

Dalam hal edukasi, misalnya, SWI bisa memperbanyak kerja-kerja gerilya melibatkan organisasi kemasyarakatan besar yang memiliki kedekatan dan pengaruh kuat di masyarakat.

Di pencegahan, SWI bisa menggadeng Google, Facebook atau platform lain untuk mempersempit gerak pinjol ilegal. Misalnya, memblokir iklan-iklan pinjol yang menjerumuskan. Atau, menyaring pencarian di internet agar tak memunculkan aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Satu lagi, SWI juga perlu terus mendorong perbaikan operasional pinjol-pinjol berizin. Maklum, berdasarkan aduan masyarakat, tak sedikit pinjol berizin yang berperilaku mirip pinjol ilegal.

Peningkatan persyaratan modal pinjol melalui revisi peraturan juga mendesak dilakukan. Sebab, modal yang kuat menjadi syarat agar pinjol bisa semakin profesional, canggih, dan bertanggung jawab.                         

Bagikan

Berita Terbaru

Antam Fokus ke Fundamental Emas
| Selasa, 29 September 2026 | 10:05 WIB

Antam Fokus ke Fundamental Emas

Prospek bisnis emas makin berkilau, PT Aneka Tambanng Tbk memperkuat pasokan dan menyiapkan pabrik Logam Mulia di Gresik

Permintaan Produk Melonjak, Penjualan ACES Ikut Melesat
| Selasa, 29 September 2026 | 08:57 WIB

Permintaan Produk Melonjak, Penjualan ACES Ikut Melesat

Dalam delapan bulan pertama tahun ini, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) membukukan penjualan Rp 6,1 triliun, meningkat 6,7% secara tahunan.

Laba Bersih GEMS Naik Dua Digit Pada Semester I-2026
| Selasa, 29 September 2026 | 08:51 WIB

Laba Bersih GEMS Naik Dua Digit Pada Semester I-2026

PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mencatat pertumbuhan kinerja keuangan di sepanjang semester I-2026.

Eksekusi Rights Issue, ENRG Siap Rilis 13,28 Miliar Saham Baru
| Selasa, 29 September 2026 | 08:46 WIB

Eksekusi Rights Issue, ENRG Siap Rilis 13,28 Miliar Saham Baru

PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) akan mengeksekusi rights issue, dengan harga pelaksanaan Rp 310 per saham.

Proyek Garapan Mulai Produksi, Laba MDKA dan MBMA Melejit Tinggi
| Selasa, 29 September 2026 | 08:38 WIB

Proyek Garapan Mulai Produksi, Laba MDKA dan MBMA Melejit Tinggi

PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mencatat pertumbuhan pendapatan dan laba pada semester I-2026.

Jurus Menghindari Saham Papan Pemantauan Khusus
| Selasa, 29 September 2026 | 08:27 WIB

Jurus Menghindari Saham Papan Pemantauan Khusus

Saat ini masih ada 67 saham emiten yang masuk papan pemantauan khusus. Sebanyak 50 saham terjerat kriteria nomor 5.

PTPP Satu-satunya Emiten BUMN Karya yang Tidak Kena Suspensi, Bagaimana Peluangnya?
| Selasa, 29 September 2026 | 08:00 WIB

PTPP Satu-satunya Emiten BUMN Karya yang Tidak Kena Suspensi, Bagaimana Peluangnya?

PTPP memang masih aman dari suspensi, namun kini sahamnya menyandang notasi khusus berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Harga Saham Meningkat, Prospek Fundametal AKRA Kuat
| Selasa, 29 September 2026 | 07:30 WIB

Harga Saham Meningkat, Prospek Fundametal AKRA Kuat

Seiring kinerja fundamental yang menguat, harga saham PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) berada di atas angin

Penguatan Bitcoin Ungguli Emas dan Saham AS, Bagaimana Prospeknya hingga Akhir 2026?
| Selasa, 29 September 2026 | 07:30 WIB

Penguatan Bitcoin Ungguli Emas dan Saham AS, Bagaimana Prospeknya hingga Akhir 2026?

Emas belum bisa dianggap kehilangan posisinya sebagai safe haven hanya karena kinerja bitcoin yang jauh lebih kuat dalam lima minggu terakhir.

 Timbunan Kredit Menganggur Perbankan Semakin Menggunung
| Selasa, 29 September 2026 | 07:27 WIB

Timbunan Kredit Menganggur Perbankan Semakin Menggunung

Kredit menganggur perbankan tembus Rp 2.548 triliun di tengah laju pertumbuhan kredit yang kian kencang.

INDEKS BERITA

Terpopuler