Berita Regulasi

Presiden: Dana kelurahan tidak perlu UU khusus

Kamis, 25 Oktober 2018 | 09:15 WIB
Presiden: Dana kelurahan tidak perlu UU khusus

Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak perlu Undang-Undang (UU) atau aturan khusus untuk menganggarkan Dana Kelurahan di tahun depan. Menurutnya, UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  2019 yang saat ini masih dibahas di DPR, cukup untuk menjadi landasan hukum kebijakan itu.

"Payung hukumnya nanti kalau sudah disetujui oleh DPR. Artinya payung hukumnya UU APBN," ungkapnya usai membuka Indonesia Trade Expo 2018 di ICE BSD, Rabu (24/10).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru