KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak perlu Undang-Undang (UU) atau aturan khusus untuk menganggarkan Dana Kelurahan di tahun depan. Menurutnya, UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang saat ini masih dibahas di DPR, cukup untuk menjadi landasan hukum kebijakan itu.
"Payung hukumnya nanti kalau sudah disetujui oleh DPR. Artinya payung hukumnya UU APBN," ungkapnya usai membuka Indonesia Trade Expo 2018 di ICE BSD, Rabu (24/10).
