KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak perlu Undang-Undang (UU) atau aturan khusus untuk menganggarkan Dana Kelurahan di tahun depan. Menurutnya, UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang saat ini masih dibahas di DPR, cukup untuk menjadi landasan hukum kebijakan itu.
"Payung hukumnya nanti kalau sudah disetujui oleh DPR. Artinya payung hukumnya UU APBN," ungkapnya usai membuka Indonesia Trade Expo 2018 di ICE BSD, Rabu (24/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.