Reporter: Siti Masitoh
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi III DPR RI hingga saat ini masih membahas salah satu rancangan undang undang (RUU) prioritas tahun ini, yakni Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Salah satunya pasal penghinaan presiden serta wakil presiden.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden masih perlu ada di RUU KUHP.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.