Berita Politik

Pro Kontra Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

Kamis, 10 Juni 2021 | 08:10 WIB
Pro Kontra Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi III DPR RI hingga saat ini masih membahas salah satu rancangan undang undang (RUU) prioritas tahun ini, yakni Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Salah satunya pasal penghinaan presiden serta wakil presiden.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden masih perlu ada di RUU KUHP.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru