KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi III DPR RI hingga saat ini masih membahas salah satu rancangan undang undang (RUU) prioritas tahun ini, yakni Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Salah satunya pasal penghinaan presiden serta wakil presiden.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden masih perlu ada di RUU KUHP.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.