Produsen Batubara Beramai-Ramai Tambah Kuota Produksi

Rabu, 24 Juli 2019 | 04:30 WIB
Produsen Batubara Beramai-Ramai Tambah Kuota Produksi
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berpeluang mengerek target produksi batubara pada tahun ini. Indikasinya, terdapat 34 perusahaan batubara yang telah mengajukan revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Dalam revisi itu, para produsen mengajukan penambahan kuota produksi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Muhammad Hendrasto, mengatakan pengajuan revisi RKAB ini masih akan dibuka hingga akhir Juli ini. "(Perusahaan) yang sudah mengajukan sekitar 34 perusahaan. Kami tunggu sampai akhir bulan ini," ungkap dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (22/7) malam.

Kementerian ESDM hanya akan melakukan evaluasi RKAB perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah, evaluasi RKAB akan dilakukan pemerintah provinsi (pemprov) setempat, kemudian kuota produksi masing-masing provinsi ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Soal revisi RKAB, Kementerian ESDM belum menentukan kuota produksi maksimal di level provinsi.

Satu hal yang penting, Kementerian ESDM akan mencermati sejumlah syarat dan pertimbangan dalam persetujuan revisi RKAB tersebut. Syarat itu khususnya terkait dengan pemenuhan pasokan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) di sepanjang semester pertama tahun ini. "Kami tunggu, kalau enggak melaporkan (realisasi DMO), ya enggak akan kami penuhi," terang dia.

Kementerian ESDM masih mempertimbangkan kondisi pasar batubara saat ini. Pemerintah akan mencermati, apakah penambahan kuota produksi akan mempengaruhi harga maupun pasokan batubara. Alhasil, Kementerian ESDM belum tentu mengabulkan pengajuan revisi RKAB perusahaan batubara. "Namanya juga usul, bisa dipenuhi, bisa tidak. Kami akan melihat perkembangannya seperti apa," pungkas dia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia memprediksikan revisi RKAB tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap volume produksi pemegang izin usaha batubara di tingkat pusat. Pasalnya, kondisi pasar dan harga batubara masih belum kondusif untuk menggelar ekspansi produksi.

"Perusahaan banyak yang konservatif melihat pergerakan harga. Saya kira kalau (pemegang izin) pusat tampaknya tidak akan mengubah target produksi," kata dia.

Apalagi, tren penurunan harga batubara berpotensi berlanjut di semester kedua tahun ini. Hingga bulan Juli tahun ini, HBA kembali tergerus sebesar 11,73% menjadi US$ 71,92 per metrik ton dibandingkan HBA Juni yang berada di angka US$ 81,48 per metrik ton.

Berpotensi menekan harga

Pemerintah diminta berhati-hati dalam menetapkan pertumbuhan produksi batubara. Sebab, kondisi pasar batubara yang oversupply bisa melanjutkan tren penurunan harga batubara acuan (HBA).

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo bilang, faktor global memang ikut menentukan pergerakan harga batubara. Namun selain itu, penurunan harga juga disebabkan kondisi pasar batubara saat ini yang berada pada puncak oversupply. "Total volume produksi nasional menjadi poin yang sensitif saat ini. Volume produksi nasional sangat sensitif atas kondisi pasar yang oversupply," ujar dia.

Sejatinya, produksi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah memang berada di bawah kendali gubernur. Maka, kata Singgih, Kementerian ESDM perlu melakukan konsolidasi nasional dalam memetakan dan mengelola industri batubara.

Ketua Indonesian Mining Institute Irwandy Arif juga menyebutkan kenaikan produksi yang signifikan berpotensi mempengaruhi harga batubara.

Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi Juni Capai 0,19%, Dipicu Harga Beras
| Rabu, 02 Juli 2025 | 09:20 WIB

Inflasi Juni Capai 0,19%, Dipicu Harga Beras

Secara tahunan, inflasi tercatat sebesar 1,87%, naik dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,6%

Aset Negara per Akhir 2024 Rp 13.600 Triliun
| Rabu, 02 Juli 2025 | 09:03 WIB

Aset Negara per Akhir 2024 Rp 13.600 Triliun

Aset negara mencapai Rp 13.692,4 triliun per 31 Desember 2024, naik dibanding 2023 yang sebesar Rp 13.072,8 triliun

Profit 28,44% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melompat Lagi (2 Juli 2025)
| Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB

Profit 28,44% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melompat Lagi (2 Juli 2025)

Harga emas Antam hari ini (2 Juli 2025) Rp 1.913.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 28,44% jika menjual hari ini.

Surplus Dagang Naik Pasca Perang Mereda
| Rabu, 02 Juli 2025 | 08:08 WIB

Surplus Dagang Naik Pasca Perang Mereda

Neraca perdagangan Indonesia pada bulan Mei 2025 mencatatkan surplus sebesar US$ 4,3 miliar, jauh lebih besar dari bulan sebelumnya

Defisit Anggaran 2025 Melebar dari Target
| Rabu, 02 Juli 2025 | 07:47 WIB

Defisit Anggaran 2025 Melebar dari Target

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jika tidak dilakukan efisiensi anggaran, defisit bisa lebih lebar lagi

Sektor Manufaktur Kian Loyo, Laju Ekonomi Masih Lesu
| Rabu, 02 Juli 2025 | 07:35 WIB

Sektor Manufaktur Kian Loyo, Laju Ekonomi Masih Lesu

PMI Manufaktur Indonesia pada bulan Juni merupakan terendah sejak April 2025 dan sejak Agustus 2021 lalu

Manufaktur Lesu, IHSG Jeblok di Awal Semester II, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 02 Juli 2025 | 06:41 WIB

Manufaktur Lesu, IHSG Jeblok di Awal Semester II, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Level ini di bawah ekspektasi dan menunjukkan  PMI Indonesia di zona kontraksi selama tiga bulan terakhir. Ada kekhawatiran, permintaan menurun

Nilai Tukar Rupiah Terangkat Data Ekonomi
| Rabu, 02 Juli 2025 | 06:30 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terangkat Data Ekonomi

Penguatan rupiah didukung sentimen risk-on yang menguat, didukung oleh data manufaktur China yang kembali ke level ekspansi.

Geopolitik Memanas, Harga Komoditas Energi Berfluktuasi
| Rabu, 02 Juli 2025 | 06:15 WIB

Geopolitik Memanas, Harga Komoditas Energi Berfluktuasi

Berdasarkan data Bloomberg, harga minyak WTI telah meningkat 9,9% dalam sebulan terakhir ke level US$ 65,71 per barel pada Selasa (1/7)

Anak Berbakti
| Rabu, 02 Juli 2025 | 06:10 WIB

Anak Berbakti

Jika menyangkut perusahaan publik, maka ada kepentingan investor individu sebagai pemegang saham yang juga harus diperhatikan.

INDEKS BERITA

Terpopuler