Produsen Batubara Terpukul, Kali ini DMO ke Semen & Pupuk Dipatok US$ 90 Per Ton

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga batubara untuk kebutuhan industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$ 90 per ton. Kebijakan mematok harga batubara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebelumnya sudah diterapkan untuk sektor kelistrikan, yakni US$ 70 per ton.
Aturan mematok harga batubara untuk kebutuhan industri semen dan pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri. Aturan yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021 tersebut resmi berlaku per 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan