Produsen Batubara Terpukul, Kali ini DMO ke Semen & Pupuk Dipatok US$ 90 Per Ton
Jumat, 05 November 2021 | 06:02 WIB
Reporter:
Filemon Agung |
Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga batubara untuk kebutuhan industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$ 90 per ton. Kebijakan mematok harga batubara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebelumnya sudah diterapkan untuk sektor kelistrikan, yakni US$ 70 per ton.
Aturan mematok harga batubara untuk kebutuhan industri semen dan pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri. Aturan yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021 tersebut resmi berlaku per 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pihaknya sudah membahas kebijakan ini bersama Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).
Meski akan mengikuti aturan yang berlaku, Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia menyayangkan kebijakan pemerintah ini. Mereka menilai kurang diberikan ruang untuk memberikan masukan dan pandangan dalam penetapan kebijakan.
"Kami pertama kali diundang rapat pada 21 Oktober dan baru menyadari peraturan tersebut ditandatangani pada 22 Oktober. Sehingga praktis usulan resmi yang kami sampaikan agar rencana peraturan dikaji lebih dulu tidak diakomodasi," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (4/11).
Dengan sejumlah pertimbangan, APBI berharap pemerintah mengkaji kembali kebijakan patokan harga untuk industri semen dan pupuk. APBI menilai pemberian subsidi berupa harga jual batubara khusus pada industri tertentu berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Selain itu, kelompok penerima dianggap kurang tepat karena sebagian besar industri semen dan pupuk merupakan perusahaan swasta. Selain itu, APBI menilai ada perbedaan esensi antara harga patokan batubara untuk kelistrikan dan harga patokan untuk semen dan pupuk. "Industri semen dan pupuk yang mendapatkan subsidi harga tersebut sebagian besar produk yang dihasilkan untuk tujuan ekspor," tegas Hendra.
Ia bilang, pelaksanaan penerapan harga jual untuk dua kelompok industri ini pun masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut.
Secara umum, dalam kebijakan DMO, perusahaan batubara wajib memasok 25% hasil produksi untuk kebutuhan domestik. Adapun dari jumlah yang dipasok untuk dalam negeri, sebanyak 80% untuk memenuhi kebutuhan sektor kelistrikan, sementara sisanya porsi terbesar untuk industri semen, diikuti industri pulp & paper, smelter, pupuk, tekstil dan industri lainnya.
Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava bilang, masalah ketersediaan pasokan yang sempat tersendat murni dipengaruhi kendala produksi akibat curah hujan yang tinggi. Selain itu, krisis global mempengaruhi supply dan demand serta berdampak pada kekurangan bahan baku. Hal ini kemudian berimbas pada kenaikan harga batubara di pasar global.
Dileep menilai untuk mengatasi kondisi ini sejatinya tak hanya terpaku pada subsidi harga batubara. Perlu ada upaya pelaku usaha industri semen dan pupuk. "Ini hanya satu bagian, tetapi lebih kepada peningkatan efisiensi operasi internal secara keseluruhan dan optimalisasi biaya," kata dia, Kamis (4/11).
PT Adaro Energy Tbk (ADRO) memastikan siap mematuhi aturan. "Mematuhi ketentuan DMO serta memenuhi pasokan batubara dalam negeri merupakan prioritas kami," kata Head of Corporate Communication ADRO, Febriati Nadira, Kamis (4/11).
ADRO berharap regulasi di industri batubara tetap membuat perusahaan berkontribusi mendukung ketahanan energi nasional sekaligus kontribusi lain berupa royalti, pajak, tenaga kerja, serta CSR. Apalagi, sektor batubara diyakini masih menjadi sektor yang diunggulkan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara.
"Kami akan tetap berupaya meningkatkan operasional bisnis inti, meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasi," ujar Febriati.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.