Produsen Batubara Terpukul, Kali ini DMO ke Semen & Pupuk Dipatok US$ 90 Per Ton

Jumat, 05 November 2021 | 06:02 WIB
Produsen Batubara Terpukul, Kali ini DMO ke Semen & Pupuk Dipatok US$ 90 Per Ton
[ILUSTRASI. Menjelang musim tanam pada Oktober 2021, Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo melakukan tinjauan langsung ke pabrik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Bontang, Kalimantan Timur.]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga batubara untuk kebutuhan industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$ 90 per ton. Kebijakan mematok harga batubara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebelumnya sudah diterapkan untuk sektor kelistrikan, yakni US$ 70 per ton.

Aturan mematok harga batubara untuk kebutuhan industri semen dan pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri. Aturan yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021 tersebut resmi berlaku per 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
 
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pihaknya sudah membahas kebijakan ini bersama Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). 
 
Meski akan mengikuti aturan yang berlaku, Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia menyayangkan kebijakan pemerintah ini. Mereka menilai kurang diberikan ruang untuk memberikan masukan dan pandangan dalam penetapan kebijakan. 
 
"Kami pertama kali diundang rapat pada 21 Oktober dan baru menyadari peraturan tersebut ditandatangani pada 22 Oktober. Sehingga praktis usulan resmi yang kami sampaikan agar rencana peraturan dikaji lebih dulu tidak diakomodasi," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (4/11).
 
Dengan sejumlah pertimbangan, APBI berharap pemerintah mengkaji kembali kebijakan patokan harga untuk industri semen dan pupuk. APBI menilai pemberian subsidi berupa harga jual batubara khusus pada industri tertentu berpotensi mengurangi penerimaan negara.
 
Selain itu, kelompok penerima dianggap kurang tepat karena sebagian besar industri semen dan pupuk merupakan perusahaan swasta. Selain itu, APBI menilai ada perbedaan esensi antara harga patokan batubara untuk kelistrikan  dan harga patokan untuk semen dan pupuk. "Industri semen dan pupuk yang mendapatkan subsidi harga tersebut sebagian besar produk yang dihasilkan untuk tujuan ekspor," tegas Hendra.
 
Ia bilang, pelaksanaan penerapan harga jual untuk dua kelompok industri ini pun masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut. 
 
Secara umum, dalam kebijakan DMO, perusahaan batubara wajib memasok 25% hasil produksi untuk kebutuhan domestik. Adapun dari jumlah yang dipasok untuk dalam negeri, sebanyak 80% untuk memenuhi kebutuhan sektor kelistrikan, sementara sisanya porsi terbesar untuk industri semen, diikuti industri pulp & paper, smelter, pupuk, tekstil dan industri lainnya.
 
Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava bilang, masalah ketersediaan pasokan yang sempat tersendat murni dipengaruhi kendala produksi akibat curah hujan yang tinggi. Selain itu, krisis global mempengaruhi supply dan demand serta berdampak pada kekurangan bahan baku. Hal ini kemudian berimbas pada kenaikan harga batubara di pasar global.
 
Dileep menilai untuk mengatasi kondisi ini sejatinya tak hanya terpaku pada subsidi harga batubara. Perlu ada upaya pelaku usaha industri semen dan pupuk. "Ini hanya satu bagian, tetapi lebih kepada peningkatan efisiensi operasi internal secara keseluruhan dan optimalisasi biaya," kata dia, Kamis (4/11).
 
PT Adaro Energy Tbk (ADRO) memastikan siap mematuhi aturan. "Mematuhi ketentuan DMO serta memenuhi pasokan batubara dalam negeri merupakan prioritas kami," kata Head of Corporate Communication ADRO, Febriati Nadira, Kamis (4/11).
 
ADRO berharap regulasi di industri batubara tetap membuat perusahaan berkontribusi mendukung ketahanan energi nasional sekaligus kontribusi lain berupa royalti, pajak, tenaga kerja, serta CSR. Apalagi, sektor batubara diyakini masih menjadi sektor yang diunggulkan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara.
 
"Kami akan tetap berupaya meningkatkan operasional bisnis inti, meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasi," ujar Febriati.    

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Serapan Belanja Modal Siber Perbankan Capai 50%
| Jumat, 22 November 2024 | 23:44 WIB

Serapan Belanja Modal Siber Perbankan Capai 50%

Bank Tabungan Negara (BTN) misalnya, telah menyerap 60% capex untuk teknologo informasi (TI) yang dianggarkan mencapai Rp 790 miliar di 2024

Beredar Rumor, Prajogo Pangestu Ditawari Divestasi Saham BBYB Oleh Akulaku
| Jumat, 22 November 2024 | 15:14 WIB

Beredar Rumor, Prajogo Pangestu Ditawari Divestasi Saham BBYB Oleh Akulaku

Kepemilikan Prajogo Pangestu dalam emiten Gozco Group, diakitkan dengan investasi Gozco di PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB),  

Draf Kabinet Donald Trump Pro Energi Fosil, Begini Dampaknya ke Emiten Energi di RI
| Jumat, 22 November 2024 | 14:33 WIB

Draf Kabinet Donald Trump Pro Energi Fosil, Begini Dampaknya ke Emiten Energi di RI

Dua nama calon menteri Donald Trump yang pro energi fosil, yakni Doug Burgum calon Menteri Dalam Negeri dan Chris Wright calon Menteri Energi.

Pungutan Ekspor Sawit Turun dari Target Awal
| Jumat, 22 November 2024 | 09:50 WIB

Pungutan Ekspor Sawit Turun dari Target Awal

Tahun ini BPDPKS menargetkan setoran pungutan ekspor sawit sebesar Rp 24 triliun, turun dari target awal

Rencana PPN Naik Menuai Petisi Penolakan
| Jumat, 22 November 2024 | 09:32 WIB

Rencana PPN Naik Menuai Petisi Penolakan

Ribuan masyarakat Indonesia menandatangani petisi yang menolak rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut

Tax Amnesty Bisa Gagal Tarik Dana
| Jumat, 22 November 2024 | 09:14 WIB

Tax Amnesty Bisa Gagal Tarik Dana

Menurut Direktur Eksekutif Indef Eko Listiyanto, tax amnesty tidak bisa diterapkan terus-menerus dalam waktu singkat

Cuan Tinggi Saham Pendatang Baru
| Jumat, 22 November 2024 | 09:12 WIB

Cuan Tinggi Saham Pendatang Baru

Kendati harga saham pendatang baru sudah naik tinggi hingga ratusan persen, waspadai pembalikan arah

Upaya Dorong Ekonomi Akan Memperlebar CAD
| Jumat, 22 November 2024 | 08:58 WIB

Upaya Dorong Ekonomi Akan Memperlebar CAD

Bank Indonesia memperkirakan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) sepanjang tahun 2024 bisa melebar jadi 0,9% PDB

WTON Memangkas Target Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 6 Triliun
| Jumat, 22 November 2024 | 08:52 WIB

WTON Memangkas Target Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 6 Triliun

PT Wika Beton Tbk (WTON) memperkirakan, hingga akhir 2024 ini nilai kontrak baru hanya akan mencapai ke Rp 6 triliun.

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi
| Jumat, 22 November 2024 | 08:15 WIB

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi

Keberadaan tiga BUMD pangan yang ada di Jakarta jadi kunci pengendalian inflasi di Provinsi DKI Jakarta

INDEKS BERITA

Terpopuler