Produsen Batubara Terpukul, Kali ini DMO ke Semen & Pupuk Dipatok US$ 90 Per Ton

Jumat, 05 November 2021 | 06:02 WIB
Produsen Batubara Terpukul, Kali ini DMO ke Semen & Pupuk Dipatok US$ 90 Per Ton
[ILUSTRASI. Menjelang musim tanam pada Oktober 2021, Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo melakukan tinjauan langsung ke pabrik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Bontang, Kalimantan Timur.]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga batubara untuk kebutuhan industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$ 90 per ton. Kebijakan mematok harga batubara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebelumnya sudah diterapkan untuk sektor kelistrikan, yakni US$ 70 per ton.

Aturan mematok harga batubara untuk kebutuhan industri semen dan pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri. Aturan yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021 tersebut resmi berlaku per 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
 
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pihaknya sudah membahas kebijakan ini bersama Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). 
 
Meski akan mengikuti aturan yang berlaku, Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia menyayangkan kebijakan pemerintah ini. Mereka menilai kurang diberikan ruang untuk memberikan masukan dan pandangan dalam penetapan kebijakan. 
 
"Kami pertama kali diundang rapat pada 21 Oktober dan baru menyadari peraturan tersebut ditandatangani pada 22 Oktober. Sehingga praktis usulan resmi yang kami sampaikan agar rencana peraturan dikaji lebih dulu tidak diakomodasi," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (4/11).
 
Dengan sejumlah pertimbangan, APBI berharap pemerintah mengkaji kembali kebijakan patokan harga untuk industri semen dan pupuk. APBI menilai pemberian subsidi berupa harga jual batubara khusus pada industri tertentu berpotensi mengurangi penerimaan negara.
 
Selain itu, kelompok penerima dianggap kurang tepat karena sebagian besar industri semen dan pupuk merupakan perusahaan swasta. Selain itu, APBI menilai ada perbedaan esensi antara harga patokan batubara untuk kelistrikan  dan harga patokan untuk semen dan pupuk. "Industri semen dan pupuk yang mendapatkan subsidi harga tersebut sebagian besar produk yang dihasilkan untuk tujuan ekspor," tegas Hendra.
 
Ia bilang, pelaksanaan penerapan harga jual untuk dua kelompok industri ini pun masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut. 
 
Secara umum, dalam kebijakan DMO, perusahaan batubara wajib memasok 25% hasil produksi untuk kebutuhan domestik. Adapun dari jumlah yang dipasok untuk dalam negeri, sebanyak 80% untuk memenuhi kebutuhan sektor kelistrikan, sementara sisanya porsi terbesar untuk industri semen, diikuti industri pulp & paper, smelter, pupuk, tekstil dan industri lainnya.
 
Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava bilang, masalah ketersediaan pasokan yang sempat tersendat murni dipengaruhi kendala produksi akibat curah hujan yang tinggi. Selain itu, krisis global mempengaruhi supply dan demand serta berdampak pada kekurangan bahan baku. Hal ini kemudian berimbas pada kenaikan harga batubara di pasar global.
 
Dileep menilai untuk mengatasi kondisi ini sejatinya tak hanya terpaku pada subsidi harga batubara. Perlu ada upaya pelaku usaha industri semen dan pupuk. "Ini hanya satu bagian, tetapi lebih kepada peningkatan efisiensi operasi internal secara keseluruhan dan optimalisasi biaya," kata dia, Kamis (4/11).
 
PT Adaro Energy Tbk (ADRO) memastikan siap mematuhi aturan. "Mematuhi ketentuan DMO serta memenuhi pasokan batubara dalam negeri merupakan prioritas kami," kata Head of Corporate Communication ADRO, Febriati Nadira, Kamis (4/11).
 
ADRO berharap regulasi di industri batubara tetap membuat perusahaan berkontribusi mendukung ketahanan energi nasional sekaligus kontribusi lain berupa royalti, pajak, tenaga kerja, serta CSR. Apalagi, sektor batubara diyakini masih menjadi sektor yang diunggulkan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara.
 
"Kami akan tetap berupaya meningkatkan operasional bisnis inti, meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasi," ujar Febriati.    

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Menjelang Libur Natal, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini dari Para Analis
| Selasa, 24 Desember 2024 | 06:55 WIB

Menjelang Libur Natal, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini dari Para Analis

Sebelum Hari Natal di awal pekan, investor asing mencatatkan aksi jual asing atau net sell Rp 395,28 miliar.

Simpan Duit di Bank Digital Masih Menggiurkan
| Selasa, 24 Desember 2024 | 06:35 WIB

Simpan Duit di Bank Digital Masih Menggiurkan

Rata-rata bunga deposito bank digital saat ini masih di kisaran 6%-8%. Sedangkan bunga deposito bank umum konvensional hanya 3%-4%​

Prospek Mata Uang Utama Tergantung Kondisi Ekonomi
| Selasa, 24 Desember 2024 | 05:00 WIB

Prospek Mata Uang Utama Tergantung Kondisi Ekonomi

Dolar AS masih terlalu perkasa. Sikap hawkish Federal Reserve alias The Fed merupakan katalis positif bagi gerak dolar AS.

Pelemahan Daya Beli Bisa Menjadi Batu Sandungan
| Selasa, 24 Desember 2024 | 05:00 WIB

Pelemahan Daya Beli Bisa Menjadi Batu Sandungan

Tantangan utama di tahun depan masih maraknya serbuan produk impor yang terus meningkat, serta tren penurunan daya beli.

Industri Manufaktur Hadapi Sederet Tantangan
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:59 WIB

Industri Manufaktur Hadapi Sederet Tantangan

Tahun 2024 menjadi tahun yang berat bagi sektor manufaktur di tengah ketidakpastian geopolitik dan pelemahan ekonomi global.

SBN Tetap Jadi Primadona Asuransi Jiwa
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:57 WIB

SBN Tetap Jadi Primadona Asuransi Jiwa

Menghadapi tahun 2025 , perusahaan asuransi jiwa tetap akan mengandalkan instrumen investasi dengan risiko rendah. 

Harapan ADRO Pada Bisnis Energi Terbarukan
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:57 WIB

Harapan ADRO Pada Bisnis Energi Terbarukan

Meski menghadapi sejumlah tantangan, PT Alamtri Resources Tbk (ADRO) siap menggarap pasar energi hijau

Industri Batubara Tolak Kenaikan Devisa Ekspor
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:56 WIB

Industri Batubara Tolak Kenaikan Devisa Ekspor

Selain DHE, masih banyak kebijakan lain yang memberatkan industri ini. Di antaranya penerapan tarif royalti progresif batubara sebesar 28%.

Adaptasi Ekonomi Digital Dorong Transaksi Paylater
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:55 WIB

Adaptasi Ekonomi Digital Dorong Transaksi Paylater

Bisnis buy now pay later alias BNPL di industri keuangan non bank masih tumbuh subur hingga Oktober 2024. 

 Tertohok Kenaikan PPN, Simpanan Bank Mengempis
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:55 WIB

Tertohok Kenaikan PPN, Simpanan Bank Mengempis

DPK perbankan mengalami tren perlambatan pertumbuhan sejak memasuki semester II-2024, setelah sempat meningkat dari awal tahun. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler