Produsen Cap Kaki Tiga Akuisisi Perusahaan India, Ini Tujuannya

Jumat, 19 Juli 2019 | 17:19 WIB
Produsen Cap Kaki Tiga Akuisisi Perusahaan India, Ini Tujuannya
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kino Indonesia Tbk (KINO) menggelar ekspansi non-organik. Produsen minuman Larutan Cap Kaki Tiga itu mengakuisisi perusahaan India, Linanda Consumer India Private Limited pada 18 Juli 2019.

Lewat akuisisi ini, KINO bertujuan untuk melebarkan sayap distribusi, pemasaran dan penjualan produknya ke mancanegara. Terutama ke India dan negara asia selatan lainnya. 

Budi Muljono, Direktur PT Kino Indonesia Tbk dalam keterbukaan informasinya, Jumat (19/7) menyebut akuisisi tersebut sebagai langkah strategis perseroan. "Pasar India dan negara sekitarnya memiliki prospek dan respon yang cukup bagus untuk menerima produk Grup Kino," kata Budi.

Oh ya, nilai transaksi akuisisi ini hanya sebesar INR 100.000, setara Rp 20,19 juta (INR 1 = Rp 202,19).

Perinciannya, KINO mengakuisisi Linanda Consumer India dari tangan Jenish Shailesh Shah sebesar INR 10.000. Sementara Kino International Pte Ltd., mengambil kepemilikan yang sebelumnya dipegang Jatin Yashwantlal Mehta sebesar INR 90.0000.

Selain di bisnis minuman lewat merek Larutan Cap Kaki Tiga, KINO memiliki sederet merek produk personal care. Mulai dari Ellips, Ovale, Eskulin, hingga produk perawatan bayi dengan merek Sleek Baby.

Bagikan

Berita Terbaru

Pendapatan dan Laba AKRA di Kuartal IV-2025 bisa Lebih Baik, Ditopang Penjualan Lahan
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:15 WIB

Pendapatan dan Laba AKRA di Kuartal IV-2025 bisa Lebih Baik, Ditopang Penjualan Lahan

Persoalan pasokan BBM di SPBU BP-AKR tidak berdampak signifikan lantaran kontribusinya yang mini ke PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).

Sido Muncul Menadah Berkah dari Masuk Angin
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:14 WIB

Sido Muncul Menadah Berkah dari Masuk Angin

Kinerja PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) diproyeksi membaik pada semester II 2025

Harga Emas Dunia Terkoreksi, Investor Saham Disarankan Wait and See
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:55 WIB

Harga Emas Dunia Terkoreksi, Investor Saham Disarankan Wait and See

Potensi kenaikan harga emas hingga pengujung tahun 2025 diprediksi tidak akan terlalu signifikan lagi.

Ada Rencana MSCI Soal Free Float di Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:07 WIB

Ada Rencana MSCI Soal Free Float di Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

MSCI akan menyesuaikan metodologi perhitungan free float khusus konstituen saham Indonesia, akan menggunakan data KSEI.

Andalkan SPN untuk Hindari Duit Menumpuk
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:47 WIB

Andalkan SPN untuk Hindari Duit Menumpuk

Strategi ini dilakukan untuk mempercepat belanja pusat maupun daerah di awal tahun tanpa harus menumpuk anggaran di akhir tahun sebelumnya.

Perlu Revisi Skema Hitung PPh Karyawan
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:41 WIB

Perlu Revisi Skema Hitung PPh Karyawan

Ditjen Pajak akan mengevaluasi skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21                     

Konsumsi Mulai Meningkat, Ekonomi Bisa Melesat
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:35 WIB

Konsumsi Mulai Meningkat, Ekonomi Bisa Melesat

Aktivitas konsumsi masyarakat di awal kuartal keempat 2025 meningkat, setidaknya tergambar dari dua survei konsumen

Memperluas Jaringan Usaha, Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Akuisisi Saham PADA
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:28 WIB

Memperluas Jaringan Usaha, Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Akuisisi Saham PADA

Aksi korporasi ini dapat memperkuat posisi INET sebagai penyedia solusi digital dan layanan operasional terintegrasi. 

Emiten Ganti Usaha Demi Meraih Laba
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:20 WIB

Emiten Ganti Usaha Demi Meraih Laba

Beberapa emiten siap menambah dan mengubah kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

RUU BUMD Digodok, Independensi BPD Jadi Sorotan
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:15 WIB

RUU BUMD Digodok, Independensi BPD Jadi Sorotan

Pemerintah berencana meningkatkan status regulasi BUMD dari Peraturan Pemerintah (PP) menjadi Undang-Undang (UU).​

INDEKS BERITA

Terpopuler