KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan program sertifikasi halal bakal terus didorong pemerintah. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Beleid ini memperjelas soal biaya atau ongkos yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha.
