Progres Proyek Smelter Wajib Mencapai 30% Tahun Ini

Rabu, 12 Juni 2019 | 10:53 WIB
Progres Proyek Smelter Wajib Mencapai 30% Tahun Ini
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta perusahaan tambang mineral serius membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan target penyelesaian pembangunan smelter hingga akhir tahun ini mencapai 25% hingga 30%. Jika tak digubris, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, aturan tentang kewajiban perusahaan membangun smelter sudah bergulir tiga tahun lalu.

Progres pembangunan smelter harus sudah mencapai hasil signifikan dalam rencana proyek, yang ditunjukkan dalam Kurva S. "Ini sudah masuk tahun ketiga. Kurva S seharusnya sudah naik. Jadi nanti akan kami lihat pada tahun ini," ungkap dia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (10/6).

Setidaknya, kata Bambang, progres proyek smelter sudah bisa mencapai 25% hingga 30% hingga akhir tahun ini. Jika rentang tersebut belum dipenuhi, pemerintah mengancam menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan sementara rekomendasi ekspor. "Kalau tidak mencapai progres (sesuai target), rekomendasi ekspor bisa dicabut," tegas Bambang. Namun dia enggan memerinci data terkini atau progres proyek smelter masing-masing perusahaan. Alasannya, pemerintah masih menunggu evaluasi dari verifikator independen setiap enam bulan sekali.

Per Februari 2019, ada enam perusahaan mineral yang tidak memenuhi target progres pembangunan smelter. Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penghentian izin ekspor sementara kepada lima perusahaan. Sementara satu perusahaan lainnya dikenai sanksi pencabutan izin ekspor, yakni produsen bauksit PT Gunung Bintan Abadi.

Adapun lima perusahaan yang diberi sanksi pencabutan ekspor sementara adalah PT Surya Saga Utama (produsen nikel), PT Genba Multi Mineral (nikel), PT Modern Cahaya Makmur (nikel), PT Integra Mining Nusantara (nikel) dan PT Lobindo Nusa Persada (bauksit).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, perusahaan yang dikenai sanksi bisa mendapatkan lagi rekomendasi ekspor, asalkan kembali mengajukan permohonan yang disertai laporan pembangunan smelter yang telah diverifikasi oleh lembaga independen dengan progres memenuhi target.

Kementerian ESDM akan menutup ekspor bijih mentah atau ore pada tahun 2022. Bagi perusahaan yang proyek smelter-nya belum rampung hingga tahun 2022, maka tak akan bisa mengekspor ore.

Pada tahun 2022 nanti, pemerintah menargetkan 60 smelter berlabel Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dari Kementerian ESDM. Hingga tahun lalu, smelter yang sudah berstatus IUP OPK sebanyak 20 smelter.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

MLPL Menguat Usai Trijaya Borong 9,90% Saham
| Kamis, 15 Januari 2026 | 14:32 WIB

MLPL Menguat Usai Trijaya Borong 9,90% Saham

Saham MLPL menguat didorong pembelian 1,55 miliar saham oleh PT Trijaya Anugerah Pratama (9,90%). BRI Danareksa memberi target harga Rp 172.

Dilema Kebijakan Nikel, Antara Ambisi Mengendalikan Harga dan Risiko Smelter Mangkrak
| Kamis, 15 Januari 2026 | 10:00 WIB

Dilema Kebijakan Nikel, Antara Ambisi Mengendalikan Harga dan Risiko Smelter Mangkrak

Demi bisa bertahan di tengah pemangkasan produksi bijih nikel, impor terutama dari Filipina bakal melonjak.

Saat Dolar Amerika Perkasa, Mata Uang Kawasan Asia Merana
| Kamis, 15 Januari 2026 | 08:13 WIB

Saat Dolar Amerika Perkasa, Mata Uang Kawasan Asia Merana

Pergerakan valas Asia 2026 sangat dipengaruhi prospek kebijakan suku bunga Fed, geopolitik, kebijakan tarif dan arah kebijakan luar negeri AS.

Lagi, Intervensi BI Selamatkan Rupiah dari Rp 17.000, Hari Ini Melemah Atau Menguat?
| Kamis, 15 Januari 2026 | 08:02 WIB

Lagi, Intervensi BI Selamatkan Rupiah dari Rp 17.000, Hari Ini Melemah Atau Menguat?

Intervensi Bank Indonesia (BI) menahan pelemahan lanjutan rupiah. Aksi intervensi setelah pelemahan mendekati level psikologis Rp 17.000.

Harga Saham Emiten Kawasan Industri Kompak Menguat, Pilih KIJA, DMAS atau SSIA?
| Kamis, 15 Januari 2026 | 08:00 WIB

Harga Saham Emiten Kawasan Industri Kompak Menguat, Pilih KIJA, DMAS atau SSIA?

Relokasi industri dari Asia Timur serta meningkatnya permintaan terhadap produk manufaktur bernilai tambah tinggi membuka peluang bagi Indonesia.

Masa Rawan Tiba, Long Weekend Setelah ATH Berpotensi Terjadi Profit Taking
| Kamis, 15 Januari 2026 | 07:52 WIB

Masa Rawan Tiba, Long Weekend Setelah ATH Berpotensi Terjadi Profit Taking

 Namun perlu diwaspadai terjadinya aksi profit taking pada perdagangan Kamis (15/1), menjelang long weekend.

Setelah Menyerap Hampir Rp 2 Triliun, ASII Stop Buyback, Apa Dampaknya ke Harga?
| Kamis, 15 Januari 2026 | 07:37 WIB

Setelah Menyerap Hampir Rp 2 Triliun, ASII Stop Buyback, Apa Dampaknya ke Harga?

Jika mengacu  jadwal awal, periode pembelian kembali saham berakhir pada 30 Januari 2026. ASII melaksanakan buyback sejak 3 November 2025.  

Hore, Bank Mandiri Siap Bagi Dividen Interim, Jumlahnya Mendekati Rp 10 Triliun
| Kamis, 15 Januari 2026 | 07:14 WIB

Hore, Bank Mandiri Siap Bagi Dividen Interim, Jumlahnya Mendekati Rp 10 Triliun

Pembagian dividen interim ini konsistensi Bank Mandiri dalam memberikan nilai optimal bagi para pemegang saham. 

Bayer Indonesia Investasi Fasilitas Produksi dan R&D
| Kamis, 15 Januari 2026 | 07:12 WIB

Bayer Indonesia Investasi Fasilitas Produksi dan R&D

Bayer meresmikan peningkatan fasilitas produksi Multiple Micronutrient Supplement (MMS) dan pengembangan fasilitas R&D dengan investasi € 5 juta.

Menimbang Risiko dan Peluang EXCL Mengarungi Tahun 2026 Pasca Merger
| Kamis, 15 Januari 2026 | 07:01 WIB

Menimbang Risiko dan Peluang EXCL Mengarungi Tahun 2026 Pasca Merger

Memasuki tahun 2026, ketika biaya integrasi mulai berkurang, kinerja EXCL diperkirakan akan kembali positif.

INDEKS BERITA

Terpopuler