Progres Proyek Smelter Wajib Mencapai 30% Tahun Ini

Rabu, 12 Juni 2019 | 10:53 WIB
Progres Proyek Smelter Wajib Mencapai 30% Tahun Ini
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta perusahaan tambang mineral serius membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan target penyelesaian pembangunan smelter hingga akhir tahun ini mencapai 25% hingga 30%. Jika tak digubris, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, aturan tentang kewajiban perusahaan membangun smelter sudah bergulir tiga tahun lalu.

Progres pembangunan smelter harus sudah mencapai hasil signifikan dalam rencana proyek, yang ditunjukkan dalam Kurva S. "Ini sudah masuk tahun ketiga. Kurva S seharusnya sudah naik. Jadi nanti akan kami lihat pada tahun ini," ungkap dia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (10/6).

Setidaknya, kata Bambang, progres proyek smelter sudah bisa mencapai 25% hingga 30% hingga akhir tahun ini. Jika rentang tersebut belum dipenuhi, pemerintah mengancam menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan sementara rekomendasi ekspor. "Kalau tidak mencapai progres (sesuai target), rekomendasi ekspor bisa dicabut," tegas Bambang. Namun dia enggan memerinci data terkini atau progres proyek smelter masing-masing perusahaan. Alasannya, pemerintah masih menunggu evaluasi dari verifikator independen setiap enam bulan sekali.

Per Februari 2019, ada enam perusahaan mineral yang tidak memenuhi target progres pembangunan smelter. Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penghentian izin ekspor sementara kepada lima perusahaan. Sementara satu perusahaan lainnya dikenai sanksi pencabutan izin ekspor, yakni produsen bauksit PT Gunung Bintan Abadi.

Adapun lima perusahaan yang diberi sanksi pencabutan ekspor sementara adalah PT Surya Saga Utama (produsen nikel), PT Genba Multi Mineral (nikel), PT Modern Cahaya Makmur (nikel), PT Integra Mining Nusantara (nikel) dan PT Lobindo Nusa Persada (bauksit).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, perusahaan yang dikenai sanksi bisa mendapatkan lagi rekomendasi ekspor, asalkan kembali mengajukan permohonan yang disertai laporan pembangunan smelter yang telah diverifikasi oleh lembaga independen dengan progres memenuhi target.

Kementerian ESDM akan menutup ekspor bijih mentah atau ore pada tahun 2022. Bagi perusahaan yang proyek smelter-nya belum rampung hingga tahun 2022, maka tak akan bisa mengekspor ore.

Pada tahun 2022 nanti, pemerintah menargetkan 60 smelter berlabel Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dari Kementerian ESDM. Hingga tahun lalu, smelter yang sudah berstatus IUP OPK sebanyak 20 smelter.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

BI Agresif dan Posisi RI di MSCI Bertahan, tapi Rupiah Sulit Menjauh dari Rp 18.000
| Senin, 29 Juni 2026 | 08:28 WIB

BI Agresif dan Posisi RI di MSCI Bertahan, tapi Rupiah Sulit Menjauh dari Rp 18.000

Kenaikan suku bunga dan intervensi pasar belum cukup memulihkan minat investor lantaran persoalan utamanya berkaitan dengan kepercayaan pasar.

Risiko Shortfall Pajak Masih Mengintai APBN
| Senin, 29 Juni 2026 | 08:00 WIB

Risiko Shortfall Pajak Masih Mengintai APBN

Target penerimaan pajak 2026 sulit tercapai meski realisasi mulai menunjukkan perbaikan.                      

Prospek Rupiah di Juli 2026: Dibayangi Dolar AS, Geopolitik, dan Nasib Dana Asing
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

Prospek Rupiah di Juli 2026: Dibayangi Dolar AS, Geopolitik, dan Nasib Dana Asing

Permintaan dolar AS di dalam negeri seharusnya mulai menurun menjelang pergantian bulan, seiring meredanya musim pembagian dividen.

Antara Pengumuman MSCI dan Sentimen Pasar Saham Indonesia
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:38 WIB

Antara Pengumuman MSCI dan Sentimen Pasar Saham Indonesia

Saat ini Indonesia memiliki 11 saham yang memenuhi syarat kualifikasi ukuran dan likuiditas yang melampaui ambang minimum.

KAEF Tancap Gas Garap Bahan Baku Obat
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:27 WIB

KAEF Tancap Gas Garap Bahan Baku Obat

KAEF telah mengembangkan dan memproduksi bahan baku obat lokal untuk berbagai kategori terapi prioritas

Berharap Bisa Rebound, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Senin (29/6)
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:26 WIB

Berharap Bisa Rebound, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Senin (29/6)

Dari dalam negeri pasar menantikan rilis data inflasi periode Juni 2026 yang diperkirakan tumbuh 3,1% year on year (yoy).

Insentif LPG Buka Peluang Industri Plastik
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:22 WIB

Insentif LPG Buka Peluang Industri Plastik

Namun pebisnis tetap menagih pasokan gas industri yang masih seret sehingga membebani dan menurunkan daya saing

PKPK Akuisisi Perusahaan Jasa Perkapalan dan Transportasi Laut, Aset Melesat 263%
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:16 WIB

PKPK Akuisisi Perusahaan Jasa Perkapalan dan Transportasi Laut, Aset Melesat 263%

Integrasi PKPK dan Deli Pratama diharapkan tingkatkan efisiensi operasional. Aset perusahaan diproyeksikan naik 263%.

Tren Destinasi Berjarak Dekat saat Liburan Sekolah
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:13 WIB

Tren Destinasi Berjarak Dekat saat Liburan Sekolah

Tiket.com mencatat destinasi hotel domestik yang paling diminati selama periode liburan sekolah adalah Bali, Bandung, Yogyakarta, Malang

PGEO Membidik Kapasitas Produksi 1 GW pada 2028
| Senin, 29 Juni 2026 | 07:10 WIB

PGEO Membidik Kapasitas Produksi 1 GW pada 2028

PGEO telah mengamankan komitmen pendanaan hijau dari beberapa lembaga keuangan internasional yang juga telah direstui oleh negara.

INDEKS BERITA

Terpopuler