Progres Proyek Smelter Wajib Mencapai 30% Tahun Ini

Rabu, 12 Juni 2019 | 10:53 WIB
Progres Proyek Smelter Wajib Mencapai 30% Tahun Ini
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta perusahaan tambang mineral serius membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan target penyelesaian pembangunan smelter hingga akhir tahun ini mencapai 25% hingga 30%. Jika tak digubris, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, aturan tentang kewajiban perusahaan membangun smelter sudah bergulir tiga tahun lalu.

Progres pembangunan smelter harus sudah mencapai hasil signifikan dalam rencana proyek, yang ditunjukkan dalam Kurva S. "Ini sudah masuk tahun ketiga. Kurva S seharusnya sudah naik. Jadi nanti akan kami lihat pada tahun ini," ungkap dia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (10/6).

Setidaknya, kata Bambang, progres proyek smelter sudah bisa mencapai 25% hingga 30% hingga akhir tahun ini. Jika rentang tersebut belum dipenuhi, pemerintah mengancam menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan sementara rekomendasi ekspor. "Kalau tidak mencapai progres (sesuai target), rekomendasi ekspor bisa dicabut," tegas Bambang. Namun dia enggan memerinci data terkini atau progres proyek smelter masing-masing perusahaan. Alasannya, pemerintah masih menunggu evaluasi dari verifikator independen setiap enam bulan sekali.

Per Februari 2019, ada enam perusahaan mineral yang tidak memenuhi target progres pembangunan smelter. Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penghentian izin ekspor sementara kepada lima perusahaan. Sementara satu perusahaan lainnya dikenai sanksi pencabutan izin ekspor, yakni produsen bauksit PT Gunung Bintan Abadi.

Adapun lima perusahaan yang diberi sanksi pencabutan ekspor sementara adalah PT Surya Saga Utama (produsen nikel), PT Genba Multi Mineral (nikel), PT Modern Cahaya Makmur (nikel), PT Integra Mining Nusantara (nikel) dan PT Lobindo Nusa Persada (bauksit).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, perusahaan yang dikenai sanksi bisa mendapatkan lagi rekomendasi ekspor, asalkan kembali mengajukan permohonan yang disertai laporan pembangunan smelter yang telah diverifikasi oleh lembaga independen dengan progres memenuhi target.

Kementerian ESDM akan menutup ekspor bijih mentah atau ore pada tahun 2022. Bagi perusahaan yang proyek smelter-nya belum rampung hingga tahun 2022, maka tak akan bisa mengekspor ore.

Pada tahun 2022 nanti, pemerintah menargetkan 60 smelter berlabel Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dari Kementerian ESDM. Hingga tahun lalu, smelter yang sudah berstatus IUP OPK sebanyak 20 smelter.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Gratis Ongkir Disetir
| Senin, 19 Mei 2025 | 06:07 WIB

Gratis Ongkir Disetir

Omzet pedagang online yang didominasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) pun meningkat karena gratis ongkir.

Indonesia Masih Kekurangan Dana Penurunan Emisi
| Senin, 19 Mei 2025 | 06:05 WIB

Indonesia Masih Kekurangan Dana Penurunan Emisi

Dana penurunan emisi dari sektor hutan dan penggunaan lahan yang diproyeksi Rp 400 triliun baru tercapai Rp 21 trliun. 

Pertamina NRE Menyiapkan Aren untuk Bioetanol
| Senin, 19 Mei 2025 | 06:05 WIB

Pertamina NRE Menyiapkan Aren untuk Bioetanol

Aren merupakan"harta karun" bagi Indonesia. Saat ini bioetanol Indonesia diperoleh dari tumbuhan tebu, singkong, jagung hingga ubi jalar.

Polemik Potongan Aplikasi Ojol Butuh Penyelesaian
| Senin, 19 Mei 2025 | 06:00 WIB

Polemik Potongan Aplikasi Ojol Butuh Penyelesaian

Pemerintah akan mengundang para aplikator dan pengemudi ojek online untuk membahas berbagai masalah termasuk tarif layanan ojol.

Realisasi PBI Jaminan Kesehatan Capai Rp 15 Triliun
| Senin, 19 Mei 2025 | 05:45 WIB

Realisasi PBI Jaminan Kesehatan Capai Rp 15 Triliun

Realisasi penyaluran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) hingga 7 Mei 2025 mencapai Rp 15,4 triliun kepada 96,7 juta jiwa.​

Pemerintah Kebut Proyek Hulu Minyak dan Gas
| Senin, 19 Mei 2025 | 05:40 WIB

Pemerintah Kebut Proyek Hulu Minyak dan Gas

Untuk genjot produksi, Presiden Prabowo meresmikan sejumlah proyek minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.

Pergerakan IHSG Hari Ini Menanti Data Ekonomi
| Senin, 19 Mei 2025 | 05:30 WIB

Pergerakan IHSG Hari Ini Menanti Data Ekonomi

Pergerakan IHSG pada hari ini akan dipengaruhi rilis data ekonomi China dan keputusan Bank Indonesia terkait arah suku bunga pada RDG pekan ini. 

Asing Masuk ke Saham, Tapi Hengkang dari SBN
| Senin, 19 Mei 2025 | 05:20 WIB

Asing Masuk ke Saham, Tapi Hengkang dari SBN

Terdapat aliran modal asing tercatat masuk ke pasar keuangan dalam negeri atau capital inflow pada pekan kedua Mei 2025

Indonesian Tobacco (ITIC) Incar Pertumbuhan Kinerja 10% di Tahun 2025
| Senin, 19 Mei 2025 | 05:10 WIB

Indonesian Tobacco (ITIC) Incar Pertumbuhan Kinerja 10% di Tahun 2025

Fokus ITIC pada tahun ini adalah memperkuat penjualan di India, sembari berupaya memacu penjualan di pasar Malaysia, Singapura dan Jepang.

Mayoritas Emiten Investasi Catat Kerugian di Kuartal I-2025
| Senin, 19 Mei 2025 | 05:05 WIB

Mayoritas Emiten Investasi Catat Kerugian di Kuartal I-2025

Kinerja mayoritas emiten investasi masih negatif di kuartal I-2025, dengan mencatat kerugian investasi dari emiten portofolio. 

INDEKS BERITA

Terpopuler