Progres Proyek Smelter Wajib Mencapai 30% Tahun Ini

Rabu, 12 Juni 2019 | 10:53 WIB
Progres Proyek Smelter Wajib Mencapai 30% Tahun Ini
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta perusahaan tambang mineral serius membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan target penyelesaian pembangunan smelter hingga akhir tahun ini mencapai 25% hingga 30%. Jika tak digubris, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, aturan tentang kewajiban perusahaan membangun smelter sudah bergulir tiga tahun lalu.

Progres pembangunan smelter harus sudah mencapai hasil signifikan dalam rencana proyek, yang ditunjukkan dalam Kurva S. "Ini sudah masuk tahun ketiga. Kurva S seharusnya sudah naik. Jadi nanti akan kami lihat pada tahun ini," ungkap dia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (10/6).

Setidaknya, kata Bambang, progres proyek smelter sudah bisa mencapai 25% hingga 30% hingga akhir tahun ini. Jika rentang tersebut belum dipenuhi, pemerintah mengancam menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan sementara rekomendasi ekspor. "Kalau tidak mencapai progres (sesuai target), rekomendasi ekspor bisa dicabut," tegas Bambang. Namun dia enggan memerinci data terkini atau progres proyek smelter masing-masing perusahaan. Alasannya, pemerintah masih menunggu evaluasi dari verifikator independen setiap enam bulan sekali.

Per Februari 2019, ada enam perusahaan mineral yang tidak memenuhi target progres pembangunan smelter. Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penghentian izin ekspor sementara kepada lima perusahaan. Sementara satu perusahaan lainnya dikenai sanksi pencabutan izin ekspor, yakni produsen bauksit PT Gunung Bintan Abadi.

Adapun lima perusahaan yang diberi sanksi pencabutan ekspor sementara adalah PT Surya Saga Utama (produsen nikel), PT Genba Multi Mineral (nikel), PT Modern Cahaya Makmur (nikel), PT Integra Mining Nusantara (nikel) dan PT Lobindo Nusa Persada (bauksit).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, perusahaan yang dikenai sanksi bisa mendapatkan lagi rekomendasi ekspor, asalkan kembali mengajukan permohonan yang disertai laporan pembangunan smelter yang telah diverifikasi oleh lembaga independen dengan progres memenuhi target.

Kementerian ESDM akan menutup ekspor bijih mentah atau ore pada tahun 2022. Bagi perusahaan yang proyek smelter-nya belum rampung hingga tahun 2022, maka tak akan bisa mengekspor ore.

Pada tahun 2022 nanti, pemerintah menargetkan 60 smelter berlabel Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dari Kementerian ESDM. Hingga tahun lalu, smelter yang sudah berstatus IUP OPK sebanyak 20 smelter.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Securities Crowdfunding Pilih UMKM Sektor Defensif
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:15 WIB

Securities Crowdfunding Pilih UMKM Sektor Defensif

iklim bisnis UMKM masih akan cukup menantang, sehingga penyelenggara securities crowdfunding akan lebih selektif dalam memilah penerbit efek. 

UNVR Fokus Bisnis Inti, Aset Hasil Akuisisi Lama Satu per Satu Dilepas
| Kamis, 08 Januari 2026 | 19:59 WIB

UNVR Fokus Bisnis Inti, Aset Hasil Akuisisi Lama Satu per Satu Dilepas

Unilever global mendorong anak usahanya, termasuk di Indonesia, untuk lebih fokus pada core business dengan profitabilitas yang lebih stabil.

Rating Overweight Warnai Sektor Konsumer, Apa Artinya Untuk MYOR, INDF, Hingga UNVR?
| Kamis, 08 Januari 2026 | 18:02 WIB

Rating Overweight Warnai Sektor Konsumer, Apa Artinya Untuk MYOR, INDF, Hingga UNVR?

BRI Danareksa meyakini bahwa penyesuaian ke atas terhadap upah minimum akan memberikan dukungan tambahan terhadap daya beli rumah tangga.

Relaksasi Fiskal untuk Daerah Terdampak Banjir
| Kamis, 08 Januari 2026 | 13:32 WIB

Relaksasi Fiskal untuk Daerah Terdampak Banjir

Beleid baru memberi fleksibilitas TKD dan restrukturisasi pinjaman PEN daerah                       

Modal Belum Cukup Rp 250 Miliar, Saham VINS, AHAP, dan YOII Malah Berlari Kencang
| Kamis, 08 Januari 2026 | 09:30 WIB

Modal Belum Cukup Rp 250 Miliar, Saham VINS, AHAP, dan YOII Malah Berlari Kencang

Untuk mengejar target permodalan, emiten asuransi bisa menggelar private placement atau rights issue.

Menakar Arah Saham EMTK di Tengah Aksi Beli Saham SUPA dan Wacana IPO Vidio
| Kamis, 08 Januari 2026 | 08:44 WIB

Menakar Arah Saham EMTK di Tengah Aksi Beli Saham SUPA dan Wacana IPO Vidio

Penguatan narasi ekosistem digital dan potensi monetisasi aset dinilai menjaga minat investor terhadap pergerakan saham EMTK.

Harga Nikel Melesat Sinyal Positif Bagi Saham Lapis Kedua, Beli DKFT, NICL atau NICE?
| Kamis, 08 Januari 2026 | 08:10 WIB

Harga Nikel Melesat Sinyal Positif Bagi Saham Lapis Kedua, Beli DKFT, NICL atau NICE?

Harga nikel global terbang 24,33 persen sebulan terakhir. Simak analisis valuasi DKFT, NICL, dan NICE serta rekomendasi analis di sini.

AirAsia Indonesia (CMPP) Bersiap Buka Rute Baru ke Vietnam
| Kamis, 08 Januari 2026 | 07:15 WIB

AirAsia Indonesia (CMPP) Bersiap Buka Rute Baru ke Vietnam

Pembukaan rute Bali–Da Nang menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperluas jaringan internasional yang berfokus pada destinasi leisure.

Terulang Lagi, IHSG Cetak Rekor, Rupiah Nyungsep, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 08 Januari 2026 | 07:03 WIB

Terulang Lagi, IHSG Cetak Rekor, Rupiah Nyungsep, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Meski IHSG menguat, rupiah berlanjut terdepresiasi pada level Rp16,780 per dolar Amerika Serikat (AS). ​

Insentif Properti Mendorong Sektor Manufaktur
| Kamis, 08 Januari 2026 | 07:00 WIB

Insentif Properti Mendorong Sektor Manufaktur

Kebijakan memperpanjang insentif properti menjadi upaya mendorong daya beli masyarakat, serta memperkuat sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan

INDEKS BERITA

Terpopuler