Progres Proyek Smelter Wajib Mencapai 30% Tahun Ini

Rabu, 12 Juni 2019 | 10:53 WIB
Progres Proyek Smelter Wajib Mencapai 30% Tahun Ini
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta perusahaan tambang mineral serius membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan target penyelesaian pembangunan smelter hingga akhir tahun ini mencapai 25% hingga 30%. Jika tak digubris, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, aturan tentang kewajiban perusahaan membangun smelter sudah bergulir tiga tahun lalu.

Progres pembangunan smelter harus sudah mencapai hasil signifikan dalam rencana proyek, yang ditunjukkan dalam Kurva S. "Ini sudah masuk tahun ketiga. Kurva S seharusnya sudah naik. Jadi nanti akan kami lihat pada tahun ini," ungkap dia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (10/6).

Setidaknya, kata Bambang, progres proyek smelter sudah bisa mencapai 25% hingga 30% hingga akhir tahun ini. Jika rentang tersebut belum dipenuhi, pemerintah mengancam menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan sementara rekomendasi ekspor. "Kalau tidak mencapai progres (sesuai target), rekomendasi ekspor bisa dicabut," tegas Bambang. Namun dia enggan memerinci data terkini atau progres proyek smelter masing-masing perusahaan. Alasannya, pemerintah masih menunggu evaluasi dari verifikator independen setiap enam bulan sekali.

Per Februari 2019, ada enam perusahaan mineral yang tidak memenuhi target progres pembangunan smelter. Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penghentian izin ekspor sementara kepada lima perusahaan. Sementara satu perusahaan lainnya dikenai sanksi pencabutan izin ekspor, yakni produsen bauksit PT Gunung Bintan Abadi.

Adapun lima perusahaan yang diberi sanksi pencabutan ekspor sementara adalah PT Surya Saga Utama (produsen nikel), PT Genba Multi Mineral (nikel), PT Modern Cahaya Makmur (nikel), PT Integra Mining Nusantara (nikel) dan PT Lobindo Nusa Persada (bauksit).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, perusahaan yang dikenai sanksi bisa mendapatkan lagi rekomendasi ekspor, asalkan kembali mengajukan permohonan yang disertai laporan pembangunan smelter yang telah diverifikasi oleh lembaga independen dengan progres memenuhi target.

Kementerian ESDM akan menutup ekspor bijih mentah atau ore pada tahun 2022. Bagi perusahaan yang proyek smelter-nya belum rampung hingga tahun 2022, maka tak akan bisa mengekspor ore.

Pada tahun 2022 nanti, pemerintah menargetkan 60 smelter berlabel Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dari Kementerian ESDM. Hingga tahun lalu, smelter yang sudah berstatus IUP OPK sebanyak 20 smelter.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

UNSP Berpotensi Hadapi Perkara Hukum Terkait Karhutla
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:05 WIB

UNSP Berpotensi Hadapi Perkara Hukum Terkait Karhutla

UNSP menyatakan bahwa perusahaan dan/atau entitas anak berpotensi menghadapi proses hukum seiring maraknya karhutla yang terjadi saat ini.

Penangkal Kekeringan hingga Penggerak Ekonomi
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Penangkal Kekeringan hingga Penggerak Ekonomi

Dulu menjadi desa yang kerap dilanda kekeringan, Desa Doho di Wonogiri, Jawa Tengah, kini menjadikan Embung Doho sebagai

Jaminan & Tanya Besar
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Jaminan & Tanya Besar

​Pengendali saham PT Jhonlin Agro Raya, Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama, Tbk (PGUN) menggadaikan hampir seluruh sahamnya kepada Bank Mandiri.

Ketika Pemimpin Hanya Mendengar Kabar Baik
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Ketika Pemimpin Hanya Mendengar Kabar Baik

​Di tengah sederet laporan keberhasilan para pemimpin, realitas di lapangan kerap menyuguhkan cerita berbeda yang luput dari pandangan mereka.

Kualitas Pertumbuhan Lebih Penting daripada Angka
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Kualitas Pertumbuhan Lebih Penting daripada Angka

Data Infovesta menunjukkan, rata-rata imbal hasil unitlink berbasis saham mengalami kontraksi 9,21% secara year to date hingga September 2026.

Anggur Shine Muscat
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:15 WIB

Anggur Shine Muscat

Sejak bulan September  lalu, anggur Shine Muscat produk China yang awalnya dipasarkan Rp 60.000 sampai Rp 100.000 per kg.

Status SPLN tapi Mendapat SP2DK
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:15 WIB

Status SPLN tapi Mendapat SP2DK

​Wajib pajak yang tinggal di luar negeri tak serta-merta harus bayar pajak di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh di negara lain.

Simak Bagaimana Meraup Peluang dari Demam Mahjong
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:10 WIB

Simak Bagaimana Meraup Peluang dari Demam Mahjong

Popularitas mahjong membuka peluang bisnis di berbagai lini. Dari penjualan perlengkapan, penyewaan meja, hingga tempat bermain.

 
Memutus Kepala Api biar Tidak Terus Menjalar
| Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:05 WIB

Memutus Kepala Api biar Tidak Terus Menjalar

Luas hutan dan lahan yang terbakar dalam 24 jam terakhir per 13 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, total 570,09 hektare. 

Dana Bencana Diduga untuk Beli Saham Pribadi Adik Mantan Kepala BNPB
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Dana Bencana Diduga untuk Beli Saham Pribadi Adik Mantan Kepala BNPB

KPK menduga dana korupsi sebesar Rp 30,98 miliar digunakan untuk membeli saham PT MDLA              

INDEKS BERITA

Terpopuler