Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 12 April 2018 mengerek permintaan restitusi pajak.
Setelah aturan yang memuat pelonggaran dalam proses restitusi pajak itu terbit, pengajuan restitusi sejak Mei hingga Oktober 2018 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 3.274 permintaan, atau naik 266,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nominal pengajuan restitusi dipercepat itu pun meningkat 59,77% atau dari Rp 5,47 triliun di tahun lalu menjadi Rp 8,75 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.