KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) Selasa (24/5).
Revisi beleid ini sekaligus menjadi tanda bakal dimulainya proses pembahasan revisi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, sejumlah poin di UU PPP ini bakal menjadi landasan hukum formil pada revisi UU Cipta Kerja, seperti poin omnibus law serta partisipasi atau keterlibatan publik dalam pembahasan undang-undang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.