Berita *Regulasi

Proses Revisi UU Cipta Kerja Harus Melibatkan Publik

Senin, 30 Mei 2022 | 05:30 WIB
Proses Revisi UU Cipta Kerja Harus Melibatkan Publik

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) Selasa (24/5).

Revisi beleid ini sekaligus menjadi tanda bakal dimulainya proses pembahasan revisi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, sejumlah poin di UU PPP ini bakal menjadi landasan hukum formil pada revisi UU Cipta Kerja, seperti poin omnibus law serta partisipasi atau keterlibatan publik dalam pembahasan undang-undang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru