KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan bisa membukukan pendapatan cukai Rp 203,92 triliun tahun depan. Angka tersebut naik 11,9% secara year on year (yoy) dari pendapatan cukai di tahun ini sebesar Rp 182,2 triliun.
Untuk itu, pemerintah berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada Oktober. Kenaikan tarif cukai akan mempengaruhi prospek saham emiten rokok ke depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.