Reporter: Filemon Agung, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan keberatan dengan ketentuan tarif baru yang diberlakukan Kementerian Perhubungan. Pasalnya, ketentuan tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 184 Tahun 2022 tersebut dinilai semakin memberatkan pebisnis angkutan penyeberangan.
Peraturan tentang tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara itu mulai berlaku pada 28 September 2022. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat dua pengusaha angkutan penyeberangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mengutip laman resmi PTUN Jakarta, gugatan terhadap Menhub Budi dilayangkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dan Sekjen Gapasdap Aminuddin Rifai.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.