KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempercepat pembangunan infrastruktur bagi acara berskala internasional. Upaya ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116/2021.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yudha Mediawan menyatakan, Perpres No 116/2021 menugaskan Menteri PUPR untuk mempercepat pembangunan, renovasi infrastruktur dan fasilitas penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.