KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempercepat pembangunan infrastruktur bagi acara berskala internasional. Upaya ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116/2021.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yudha Mediawan menyatakan, Perpres No 116/2021 menugaskan Menteri PUPR untuk mempercepat pembangunan, renovasi infrastruktur dan fasilitas penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
