ILUSTRASI. Pembangkit lsitrik?PLN Indonesia Power.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah proyek pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhambat regulasi mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Akibatnya, proyek senilai Rp 51,5 triliun itu belum kunjung mendapatkan pendanaan dari lembaga keuangan internasional. Padahal, mayoritas proyek tersebut sudah harus beroperasi komersial atau memasuki commercial operation date (COD) pada 2026 mendatang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.