Proyek Listrik Sampah Danantara Membetot Lebih 100 Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) gencar menjajakan proyek pengolahan sampah menjadi energi terbarukan atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Payung hukum proyek ini sudah terbit yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
