PSAK 117 Kian Dekat, Pelaku Usaha Asuransi Harus Berpikir Keras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi masih berkutat dengan sejumlah tantangan menjelang penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Sejatinya, standar pencatatan keuangan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun tinggal hitungan minggu sebelum berlaku, sebagian pelaku industri masih berkutat dengan sejumlah beban. Salah satunya, menurut Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan terkait efek persiapan penerapan aturan tersebut pada ekuitas perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.