PSAK 117 Kian Dekat, Pelaku Usaha Asuransi Harus Berpikir Keras

Kamis, 05 Desember 2024 | 06:15 WIB
PSAK 117 Kian Dekat, Pelaku Usaha Asuransi Harus Berpikir Keras
[ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, Kamis (24/8/2023). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/08/2023.]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi masih berkutat dengan sejumlah tantangan menjelang penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Sejatinya, standar pencatatan keuangan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun tinggal hitungan minggu sebelum berlaku, sebagian pelaku industri masih berkutat dengan sejumlah beban. Salah satunya, menurut Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan terkait efek persiapan penerapan aturan tersebut pada ekuitas perusahaan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler