PSAK 117 Kian Dekat, Pelaku Usaha Asuransi Harus Berpikir Keras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi masih berkutat dengan sejumlah tantangan menjelang penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Sejatinya, standar pencatatan keuangan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun tinggal hitungan minggu sebelum berlaku, sebagian pelaku industri masih berkutat dengan sejumlah beban. Salah satunya, menurut Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan terkait efek persiapan penerapan aturan tersebut pada ekuitas perusahaan.
