Oleh Rio Christiawan
- Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
Kamis, 07 April 2022 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha kembali diliputi pesimisme terkait dengan implementasi perizinan dengan model online single submission (OSS). Ini karena belum lama ini Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sistem perizinan OSS masih bermasalah.
Padahal, secara historis OSS lahir pada tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.