KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha kembali diliputi pesimisme terkait dengan implementasi perizinan dengan model online single submission (OSS). Ini karena belum lama ini Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sistem perizinan OSS masih bermasalah.
Padahal, secara historis OSS lahir pada tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan