KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha kembali diliputi pesimisme terkait dengan implementasi perizinan dengan model online single submission (OSS). Ini karena belum lama ini Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sistem perizinan OSS masih bermasalah.
Padahal, secara historis OSS lahir pada tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
