Berita Opini

Quo Vadis Perizinan OSS

Oleh Rio Christiawan - Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
Kamis, 07 April 2022 | 07:30 WIB
Quo Vadis Perizinan OSS

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha kembali diliputi pesimisme terkait dengan implementasi perizinan dengan model online single submission (OSS). Ini karena belum lama ini Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sistem perizinan OSS masih bermasalah.

Padahal, secara historis OSS lahir pada tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru