RAFI dan Perusahaan Pinjol Penggugat PKPU Jajaki Kesepakatan Perdamaian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) berpotensi tidak dilanjutkan. Ini menyusul upaya perdamaian yang sedang dijajaki kedua belah pihak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan