Ramu Lagi Insentif PPN Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah perlu meramu lagi insentif untuk sektor otomotif agar lebih menggeliat, termasuk industri kendaraan listrik. Harapannya, ekonomi dalam negeri juga bergerak lebih kencang.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. Insentif ini diberikan sejak Februari hingga Desember 2024.
