KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah perlu meramu lagi insentif untuk sektor otomotif agar lebih menggeliat, termasuk industri kendaraan listrik. Harapannya, ekonomi dalam negeri juga bergerak lebih kencang.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. Insentif ini diberikan sejak Februari hingga Desember 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.