KONTAN.CO.ID - Penerapan pajak ke perusahaan teknologi terus bergulir di sejumlah negara. Jumlah negara yang akan menerapkan pajak minimal 15% ke perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook terus bertambah.
Sebanyak 130 negara yang tergabung dari Organisasi untuk Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyetujui pengenaan pajak global untuk korporasi teknologi minimal sebesar 15%. Melalui pajak tersebut, diperkirakan bisa menghasilkan pajak global tambahan sekitar US$ 150 miliar per tahun. Rencana ini didukung 130 negara yang mewakili lebih dari 90% produk domestik bruto (PDB) global.
