Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Maraknya praktik underinvoicing dalam ekspor-impor mengindikasikan bahwa ukuran shadow economy di Indonesia masih besar. Situasi ini menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk membenahi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai sebagai pintu utama aktivitas perdagangan luar negeri.
Data Ditjen Pajak terbaru mencatat ada 463 wajib pajak eksportir yang diduga melakukan penyamaran ekspor dan underinvoice komoditas sawit. Jumlah ini meningkat dibandingkan angka awal yang disebut Ditjen Pajak pada awal November 2025 yang hanya 282 wajib pajak.
