Regulasi & Akses Hambat Distribusi Elpiji Subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengejar distribusi tepat sasaran dari liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi, tahun depan pemerintah akan mulai mengubah dan memperketat syarat pembelian gas melon tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembelian elpiji 3 kg mulai 2026 harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Menurut Bahlil, skema baru ini akan membuat masyarakat yang masuk dalam desil 8, 9, 10 tidak dapat membeli elpiji 3 kg.
