Regulasi & Akses Hambat Distribusi Elpiji Subsidi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengejar distribusi tepat sasaran dari liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi, tahun depan pemerintah akan mulai mengubah dan memperketat syarat pembelian gas melon tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembelian elpiji 3 kg mulai 2026 harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Menurut Bahlil, skema baru ini akan membuat masyarakat yang masuk dalam desil 8, 9, 10 tidak dapat membeli elpiji 3 kg.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan