Regulasi Tak Bergigi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harian KONTAN edisi 7 November 2025 menyajikan headline soal rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampingkan jumlah bank umum di Indonesia. Caranya, mengategorikan bank menjadi hanya tiga Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI); KBMI 2, KBMI 3, dan KBMI 4. Sementara KBMI 1 dihapus dan bank penghuninya, kecuali Bank Pembangunan Daerah (BPD) digiring untuk menambah modal sendiri atau melakukan konsolidasi agar bisa naik kelas, minimal ke KBMI 2.
Di atas kertas, ini aturan baik yang patut direspons positif. Kian besar modal suatu bank maka akan semakin bagus tingkat kesehatannya. Fungsi intermediasinya juga bakal semakin baik sehingga efeknya ke perekonomian nasional lebih besar.
Buat investor saham, rencana ini juga sinyal yang bisa dicermati. Per 30 Juni 2025, dari total 105 bank umum di Indonesia, ada 61 bank di KBMI 1. Nah, dari 61 bank tersebut, 18 di antaranya berstatus emiten Bursa Efek Indonesia (BEI). Dus, jika jadi ditelurkan, akan ada banyak aksi penambahan modal maupun konsolidasi di sektor perbankan.
Persoalannya hanya satu: konsistensi dan keberanian OJK untuk memastikan aturan yang ia buat sendiri bisa berjalan terhadap semua bank KBMI 1. Ini bukan pesimisme tak beralasan melainkan fakta yang telah menjadi preseden buruk, soal otoritas yang bisa kerap tak berdaya ketika harus berhadapan dengan konglomerasi besar.
Anda mungkin masih ingat cerita kegagalan konsolidasi antara NOBU milik Grup Lippo dan BABP yang dikendalikan Grup MNC. Keduanya tak bisa memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun hingga tenggat waktu 31 Desember 2022, sesuai POJK Nomor 12 tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dus, konsekuensi yang harus mereka hadapi hanya ada tiga pilihan; likuidasi sukarela, turun kelas jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau melakukan konsolidasi.
Grup Lippo dan MNC lalu mengambil pilihan ketiga; mereka bersepakat untuk mengonsolidasikan NOBU dan BABP lewat merger. Namun, hingga detik ini, setelah hampir tiga tahun berlalu, tak ada merger yang dijanjikan. OJK pun hanya bersikap seolah tak pernah ada masalah sebelumnya.
NOBU dan BABP baru bisa mencapai modal inti minimum Rp 3 triliun setelah 2022 berlalu. Namun ini harusnya tidak menggugurkan pemenuhan POJK 12/2020.
Lalu, akankah regulasi yang tengah digadang kali ini, bakal dijalankan dengan lebih bergigi?
