Regulasi Tak Bergigi

Selasa, 18 November 2025 | 06:12 WIB
Regulasi Tak Bergigi
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harian KONTAN edisi 7 November 2025 menyajikan headline soal rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampingkan jumlah bank umum di Indonesia. Caranya, mengategorikan bank menjadi hanya tiga Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI); KBMI 2, KBMI 3, dan KBMI 4. Sementara KBMI 1 dihapus dan bank penghuninya, kecuali Bank Pembangunan Daerah (BPD) digiring untuk menambah modal sendiri atau melakukan konsolidasi agar bisa naik kelas, minimal ke KBMI 2. 

Di atas kertas, ini aturan baik yang patut direspons positif. Kian besar modal suatu bank maka akan semakin bagus tingkat kesehatannya. Fungsi intermediasinya juga bakal semakin baik sehingga efeknya ke perekonomian nasional lebih besar.

Buat investor saham, rencana ini juga sinyal yang bisa dicermati. Per 30 Juni 2025, dari total 105 bank umum di Indonesia, ada 61 bank di KBMI 1. Nah, dari 61 bank tersebut, 18 di antaranya berstatus emiten Bursa Efek Indonesia (BEI). Dus, jika jadi ditelurkan, akan ada banyak aksi penambahan modal maupun konsolidasi di sektor perbankan.

Persoalannya hanya satu: konsistensi dan keberanian OJK untuk memastikan aturan yang ia buat sendiri bisa berjalan terhadap semua bank KBMI 1. Ini bukan pesimisme tak beralasan melainkan fakta yang telah menjadi preseden buruk, soal otoritas yang bisa kerap tak berdaya ketika harus berhadapan dengan konglomerasi besar.

Anda mungkin masih ingat cerita kegagalan konsolidasi antara NOBU milik Grup Lippo dan BABP yang dikendalikan Grup MNC. Keduanya tak bisa memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun hingga tenggat waktu 31 Desember 2022, sesuai POJK Nomor 12 tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dus, konsekuensi yang harus mereka hadapi hanya ada tiga pilihan; likuidasi sukarela, turun kelas jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau melakukan konsolidasi.

Grup Lippo dan MNC lalu mengambil pilihan ketiga; mereka bersepakat untuk mengonsolidasikan NOBU dan BABP lewat merger. Namun, hingga detik ini, setelah hampir tiga tahun berlalu, tak ada merger yang dijanjikan. OJK pun hanya bersikap seolah tak pernah ada masalah sebelumnya.

NOBU dan BABP baru bisa mencapai modal inti minimum Rp 3 triliun setelah 2022 berlalu. Namun ini harusnya tidak menggugurkan pemenuhan POJK 12/2020.

Lalu, akankah regulasi yang tengah digadang kali ini, bakal dijalankan dengan lebih bergigi?

Selanjutnya: Negara Ikut Mengincar Cuan Penjualan Emas

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Integrasi Merger Berlanjut, Laba EXCL Bisa Membaik di 2026
| Selasa, 18 November 2025 | 07:33 WIB

Integrasi Merger Berlanjut, Laba EXCL Bisa Membaik di 2026

EXCL berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 30,54 triliun. Nilai ini melonjak 20,44% secara tahunan atau year on year (yoy) dari Rp 25,36 triliun.​

Penurunan BI Rate Tak Mampu Dongkrak Kredit Multiguna
| Selasa, 18 November 2025 | 07:11 WIB

Penurunan BI Rate Tak Mampu Dongkrak Kredit Multiguna

Pemangkasan suku bunga acuan BI hingga  1,25% sepanjang tahun ini ke level 4,75% tak mampu mendongkrak kredit multiguna

ICBP Diproyeksi Sulit Penuhi Target Pertumbuhan Penjualan
| Selasa, 18 November 2025 | 07:10 WIB

ICBP Diproyeksi Sulit Penuhi Target Pertumbuhan Penjualan

Pertumbuhan penjualan ICBP pada 2025 kemungkinan tidak mencapai target yang di tetapkan perusahaan, sekitar 7%-9%.

BPD Sudah Antisipasi Lonjakan Belanja Pemda Menjelang Akhir Tahun
| Selasa, 18 November 2025 | 07:05 WIB

BPD Sudah Antisipasi Lonjakan Belanja Pemda Menjelang Akhir Tahun

Bank Pembangunan Daerah (BPD) berpotensi menghadapi tekanan likuiditas menjelang akhir tahun​ seiring kenaikan belanja Pemda

Nilai Tukar Rupiah Masih Akan Tertekan pada Selasa (18/11)
| Selasa, 18 November 2025 | 06:55 WIB

Nilai Tukar Rupiah Masih Akan Tertekan pada Selasa (18/11)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,17% secara harian ke level Rp 16.736 per dolar AS pada Senin (17/11)

Pertumbuhan Ekonomi Masih Jauh dari Harapan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 18 November 2025 | 06:33 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Masih Jauh dari Harapan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Produk domestik bruto (PDB) kuartal III-2025 kemarin hanya sedikit di atas 5%, masih jauh dari harapan.

Reksadana Pendapatan Tetap Masih Akan Bersinar di 2026
| Selasa, 18 November 2025 | 06:30 WIB

Reksadana Pendapatan Tetap Masih Akan Bersinar di 2026

Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana pendapatan tetap dan reksadana pasar uang menjadi motor utama kenaikan tersebut.

Boleh Ajukan KUR Berkali-Kali, Bunga Flat
| Selasa, 18 November 2025 | 06:28 WIB

Boleh Ajukan KUR Berkali-Kali, Bunga Flat

Target penyaluran KUR tahun 2026 mencapai Rp 320 triliu, dengan 65% di antaranya dialokasikan bagi UMKM sektor produksi

Utak Atik Beleid PPh Final 0,5% Bagi UMKM
| Selasa, 18 November 2025 | 06:19 WIB

Utak Atik Beleid PPh Final 0,5% Bagi UMKM

Pemerintah atur ulang peredaran bruto tertentu wajib pajak dan permanenkan PPh final 0,5%           

Pergerakan IHSG Selasa (18/11) Menanti Hasil Rapat BI
| Selasa, 18 November 2025 | 06:13 WIB

Pergerakan IHSG Selasa (18/11) Menanti Hasil Rapat BI

 BI memiliki ruang terakhir untuk menurunkan suku bunga 25 basis poin (bps) demi mendorong belanja masyarakat

INDEKS BERITA

Terpopuler