Regulasi Tak Bergigi

Selasa, 18 November 2025 | 06:12 WIB
Regulasi Tak Bergigi
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harian KONTAN edisi 7 November 2025 menyajikan headline soal rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampingkan jumlah bank umum di Indonesia. Caranya, mengategorikan bank menjadi hanya tiga Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI); KBMI 2, KBMI 3, dan KBMI 4. Sementara KBMI 1 dihapus dan bank penghuninya, kecuali Bank Pembangunan Daerah (BPD) digiring untuk menambah modal sendiri atau melakukan konsolidasi agar bisa naik kelas, minimal ke KBMI 2. 

Di atas kertas, ini aturan baik yang patut direspons positif. Kian besar modal suatu bank maka akan semakin bagus tingkat kesehatannya. Fungsi intermediasinya juga bakal semakin baik sehingga efeknya ke perekonomian nasional lebih besar.

Buat investor saham, rencana ini juga sinyal yang bisa dicermati. Per 30 Juni 2025, dari total 105 bank umum di Indonesia, ada 61 bank di KBMI 1. Nah, dari 61 bank tersebut, 18 di antaranya berstatus emiten Bursa Efek Indonesia (BEI). Dus, jika jadi ditelurkan, akan ada banyak aksi penambahan modal maupun konsolidasi di sektor perbankan.

Persoalannya hanya satu: konsistensi dan keberanian OJK untuk memastikan aturan yang ia buat sendiri bisa berjalan terhadap semua bank KBMI 1. Ini bukan pesimisme tak beralasan melainkan fakta yang telah menjadi preseden buruk, soal otoritas yang bisa kerap tak berdaya ketika harus berhadapan dengan konglomerasi besar.

Anda mungkin masih ingat cerita kegagalan konsolidasi antara NOBU milik Grup Lippo dan BABP yang dikendalikan Grup MNC. Keduanya tak bisa memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun hingga tenggat waktu 31 Desember 2022, sesuai POJK Nomor 12 tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dus, konsekuensi yang harus mereka hadapi hanya ada tiga pilihan; likuidasi sukarela, turun kelas jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau melakukan konsolidasi.

Grup Lippo dan MNC lalu mengambil pilihan ketiga; mereka bersepakat untuk mengonsolidasikan NOBU dan BABP lewat merger. Namun, hingga detik ini, setelah hampir tiga tahun berlalu, tak ada merger yang dijanjikan. OJK pun hanya bersikap seolah tak pernah ada masalah sebelumnya.

NOBU dan BABP baru bisa mencapai modal inti minimum Rp 3 triliun setelah 2022 berlalu. Namun ini harusnya tidak menggugurkan pemenuhan POJK 12/2020.

Lalu, akankah regulasi yang tengah digadang kali ini, bakal dijalankan dengan lebih bergigi?

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Rakyat Indonesia Makin Kurang Piknik
| Kamis, 04 Juni 2026 | 16:06 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Rakyat Indonesia Makin Kurang Piknik

Nilai tukar rupiah yang terus melemah menyebabkan biaya piknik warga Indonesia ke luar negeri semakin mahal.

Iming-Iming Insentif Belum Tentu Efektif
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:51 WIB

Iming-Iming Insentif Belum Tentu Efektif

Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang lebih menarik untuk DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler

Mega Perintis (ZONE) Merevitalisasi Gerai dan Investasi Mesin
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:27 WIB

Mega Perintis (ZONE) Merevitalisasi Gerai dan Investasi Mesin

ZONE menyiapkan capex sebesar Rp 21 miliar pada tahun 2026untuk ekspansi jaringan ritel, revitalisasi gerai, dan peningkatan kapasitas manufaktur.

Intra Golflink Resort (GOLF) Siapkan Dana Capex Rp 300 Miliar
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:18 WIB

Intra Golflink Resort (GOLF) Siapkan Dana Capex Rp 300 Miliar

Target capex tahun ini meningkat dibandingkan realisasi belanja modal sepanjang 2025 yang mencapai Rp 202,5 miliar.

Merdeka Gold Resources (EMAS) Realisasikan Seluruh Dana IPO Rp 4,54 Triliun
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:04 WIB

Merdeka Gold Resources (EMAS) Realisasikan Seluruh Dana IPO Rp 4,54 Triliun

Dana hasil IPO itu digunakan PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)untuk mendukung pengembangan tambang emas Pani di Gorontalo. 

Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bayar Obligasi Jatuh Tempo dan Rilis Obligasi Baru
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:59 WIB

Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bayar Obligasi Jatuh Tempo dan Rilis Obligasi Baru

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menyiapkan jumbo dana untuk melunasi kewajiban obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo. 

Berencana Akuisisi Anak PTRO, SINI Gelar Rights Issue Jumbo
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:53 WIB

Berencana Akuisisi Anak PTRO, SINI Gelar Rights Issue Jumbo

Jumlah dana yang akan diterima PT Singaraja Putra Tbk (SINI) dari rights issue sebanyaknya Rp 3,6 triliun.

Meneropong Prospek Saham dan Kinerja NAYZ Usai Banting Setir Ke Bisnis Teknologi
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:44 WIB

Meneropong Prospek Saham dan Kinerja NAYZ Usai Banting Setir Ke Bisnis Teknologi

Transformasi bisnis akan diikuti divestasi sejumlah aset untuk produksi makanan bayi, termasuk yang diperoleh dari hasil IPO.

Harga Minyak Loyo, Emiten Migas Layu
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:36 WIB

Harga Minyak Loyo, Emiten Migas Layu

Normalisasi harga minyak dunia berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha emiten-emiten produsen minyak dan gas (migas). 

IHSG dan Rupiah Menukik, Pasar Keuangan Domestik Semakin Tak Menarik
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:31 WIB

IHSG dan Rupiah Menukik, Pasar Keuangan Domestik Semakin Tak Menarik

Risiko berinvestasi di Indonesia semakin tinggi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah semakin terkapar.

INDEKS BERITA

Terpopuler