Regulator Hong Kong Denda Empat Bank Karena Langgar Aturan Anti Pencucian Uang

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Regulator perbankan Hong Kong telah mendenda empat bank yang termasuk unit lokal ICBC dan UBS karena pelanggaran aturan anti pencucian uang. Nilai denda gabungan keempat bank mencapai HK$ 44,2 juta atau US$ 5,67 juta.
Keempat bank telah gagal melakukan uji tuntas pelanggan sesuai dengan ketentuan. Demikian kata The Hong Kong Monetary Authority (HKMA) dalam sebuah pernyataan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan