Regulator Hong Kong Denda Empat Bank Karena Langgar Aturan Anti Pencucian Uang
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Regulator perbankan Hong Kong telah mendenda empat bank yang termasuk unit lokal ICBC dan UBS karena pelanggaran aturan anti pencucian uang. Nilai denda gabungan keempat bank mencapai HK$ 44,2 juta atau US$ 5,67 juta.
Keempat bank telah gagal melakukan uji tuntas pelanggan sesuai dengan ketentuan. Demikian kata The Hong Kong Monetary Authority (HKMA) dalam sebuah pernyataan.
