Rekening Wajib Pajak Diawasi Ketat

Senin, 12 Agustus 2024 | 06:25 WIB
Rekening Wajib Pajak Diawasi Ketat
[ILUSTRASI. Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). Hari Minggu (30/6) merupakan batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bertujuan untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) sehingga satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus memperketat pengawasan rekening keuangan di lembaga keuangan. Langkah ini dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menambah ketentuan mengenai identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi. 

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Menyalurkan Satu Juta TV ke Sekolah
| Selasa, 18 November 2025 | 05:15 WIB

Pemerintah Menyalurkan Satu Juta TV ke Sekolah

Adapun penyaluran sepanjang tahun ini ke sekolah-sekolah di tanah air adalah sudah mencapai 172.550 unit. 

Putusan MK Bisa Mempengaruhi Investasi di IKN
| Selasa, 18 November 2025 | 05:10 WIB

Putusan MK Bisa Mempengaruhi Investasi di IKN

Kalangan usaha meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi dan menjelaskan secara gamblang terkait putusan MK itu.

INA Membidik Investasi US$ 1 Miliar Tahun Depan
| Selasa, 18 November 2025 | 05:00 WIB

INA Membidik Investasi US$ 1 Miliar Tahun Depan

INA menargetkan realisasi investasi untuk tahun depan bisa lebih baik dari pencapaian tahun ini yang sekitar US$ 1 miliar.

Bisnis Asuransi Properti Tetap Kokoh Saat Ekonomi Lesu
| Selasa, 18 November 2025 | 04:50 WIB

Bisnis Asuransi Properti Tetap Kokoh Saat Ekonomi Lesu

Pendapatan premi pada lini usaha asuransi properti masih tumbuh 7,2% secara tahunan, menjadi Rp 23 triliun hingga Agustus 2025.

Saham Big Caps Mengangkat IHSG, Simak Proyeksi & Rekomendasi Hari Ini (18/11)
| Selasa, 18 November 2025 | 04:45 WIB

Saham Big Caps Mengangkat IHSG, Simak Proyeksi & Rekomendasi Hari Ini (18/11)

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,31% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 18,88%.

Perbankan Genjot Kredit Program Perumahan
| Selasa, 18 November 2025 | 04:35 WIB

Perbankan Genjot Kredit Program Perumahan

Bank swasta, terutama Bank Nobu dan BNI, memimpin penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) mencapai Rp 492,13 miliar. 

Ketika Kredibilitas Rupiah Disangsikan
| Selasa, 18 November 2025 | 04:21 WIB

Ketika Kredibilitas Rupiah Disangsikan

Lebih bijak, pemerintah memastikan dulu terjaganya stabilitas ekonomi, seperti penguatan kurs rupiah, stabilitas harga komoditas dan lainnya.

SMF Optimistis Pembiayaan Tahun Ini Lebih Tinggi
| Selasa, 18 November 2025 | 04:15 WIB

SMF Optimistis Pembiayaan Tahun Ini Lebih Tinggi

Hingga kuartal III-2025, PT Sarana Multifirya Finansial sudah menyalurkan pembiayaan dan sekuritisasi sebesar Rp 14,53 triliun.

Dikelilingi Sentimen Akuisisi dan Fundamental, Saham INET Melanjutkan Penguatan
| Senin, 17 November 2025 | 19:10 WIB

Dikelilingi Sentimen Akuisisi dan Fundamental, Saham INET Melanjutkan Penguatan

Dorongan terhadap saham INET dilatarbelakangi oleh aksi korporasi untuk memperluas ekspansi dan jaringan internet berkecepatan tinggi.

Bunga KUR Dipatok Flat 6% Mulai 2026, UMKM Bisa Ajukan KUR Tanpa Batas
| Senin, 17 November 2025 | 17:38 WIB

Bunga KUR Dipatok Flat 6% Mulai 2026, UMKM Bisa Ajukan KUR Tanpa Batas

Menteri UMKM Maman Abdurrahman umumkan perubahan signifikan KUR: bunga flat 6% dan pengajuan tanpa batas mulai 2026. 

INDEKS BERITA

Terpopuler