KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus memperketat pengawasan rekening keuangan di lembaga keuangan. Langkah ini dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menambah ketentuan mengenai identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.