Rekening Wajib Pajak Diawasi Ketat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus memperketat pengawasan rekening keuangan di lembaga keuangan. Langkah ini dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menambah ketentuan mengenai identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi.
