Relaksasi Plafon Kredit Modal Kerja Belum Banyak Dilirik Debitur Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong pembiayaan modal kerja lewat relaksasi nilai plafon kredit yang lebih tinggi masih terbilang sepi peminat. Kondisi ekonomi yang tak pasti, membuat pelaku usaha menahan ekspansi sehingga berdampak pada permintaan pendanaan.
Lewat Peraturan OJK (POJK) No.46 Tahun 2024 yang berlaku sejak awal Maret tahun ini, debitur kini bisa mendapat plafon pembiayaan modal kerja dari multifinance hingga Rp 10 miliar.
