Relaksasi Plafon Kredit Modal Kerja Belum Banyak Dilirik Debitur Multifinance

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong pembiayaan modal kerja lewat relaksasi nilai plafon kredit yang lebih tinggi masih terbilang sepi peminat. Kondisi ekonomi yang tak pasti, membuat pelaku usaha menahan ekspansi sehingga berdampak pada permintaan pendanaan.
Lewat Peraturan OJK (POJK) No.46 Tahun 2024 yang berlaku sejak awal Maret tahun ini, debitur kini bisa mendapat plafon pembiayaan modal kerja dari multifinance hingga Rp 10 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan