Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi penyelenggaraan kartu kredit terdampak Covid-19 segera berakhir. Bila Bank Indonesia (BI) tidak memperpanjang relaksasi ini, denda keterlambatan jadi 3% dari total tagihan dan nilai minimum pembayaran kartu kredit kembali menjadi 10% mulai Juli 2022.
Kendati ada kemungkinan pemanis kartu kredit dicabut, bankir tetap optimistis bisnis bisa melaju kencang di tahun ini. BI mencatatkan, bisnis kartu kredit secara volume sudah mampu tumbuh 20,15% year on year (yoy) menjadi 27,59 juta transaksi di Januari 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.