Relaksasi Segera Usai, Gesekan Bisnis Kartu Kredit Masih Berpotensi Menjulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi penyelenggaraan kartu kredit terdampak Covid-19 segera berakhir. Bila Bank Indonesia (BI) tidak memperpanjang relaksasi ini, denda keterlambatan jadi 3% dari total tagihan dan nilai minimum pembayaran kartu kredit kembali menjadi 10% mulai Juli 2022.
Kendati ada kemungkinan pemanis kartu kredit dicabut, bankir tetap optimistis bisnis bisa melaju kencang di tahun ini. BI mencatatkan, bisnis kartu kredit secara volume sudah mampu tumbuh 20,15% year on year (yoy) menjadi 27,59 juta transaksi di Januari 2022.
