Relaksasi Segera Usai, Gesekan Bisnis Kartu Kredit Masih Berpotensi Menjulang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi penyelenggaraan kartu kredit terdampak Covid-19 segera berakhir. Bila Bank Indonesia (BI) tidak memperpanjang relaksasi ini, denda keterlambatan jadi 3% dari total tagihan dan nilai minimum pembayaran kartu kredit kembali menjadi 10% mulai Juli 2022.
Kendati ada kemungkinan pemanis kartu kredit dicabut, bankir tetap optimistis bisnis bisa melaju kencang di tahun ini. BI mencatatkan, bisnis kartu kredit secara volume sudah mampu tumbuh 20,15% year on year (yoy) menjadi 27,59 juta transaksi di Januari 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan