Relaksasi Uang Muka Belum Mampu Menggenjot KPR

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berupaya mendorong pertumbuhan ekspansi kredit. Salah satunya, dengan melonggarkan rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti sebesar 5% dari ketentuan sebelumnya. Keputusan ini adalah implemtasi dari Rapat Dewan Gubernur pada September 2019 lalu.
Dua bulan berselang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor terbit. PBI baru ini akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan