KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan cukai plastik masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP). Dengan PP tersebut maka pemerintah tak perlu lagi mendapatkan restu DPR.
Perluasan barang kena cukai (BKC) tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang beberapa waktu lalu telah disahkan oleh DPR. Dalam UU tersebut, mengatur bahwa dalam menyusun kebijakan cukai, pemerintah tidak perlu persetujuan DPR, melainkan hanya berkonsultasi dengan parlemen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.