KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan cukai plastik masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP). Dengan PP tersebut maka pemerintah tak perlu lagi mendapatkan restu DPR.
Perluasan barang kena cukai (BKC) tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang beberapa waktu lalu telah disahkan oleh DPR. Dalam UU tersebut, mengatur bahwa dalam menyusun kebijakan cukai, pemerintah tidak perlu persetujuan DPR, melainkan hanya berkonsultasi dengan parlemen.
