KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2016 mencanangkan beragam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 3/2016 dan terakhir diubah menjadi Peraturan Presiden No 109/2020 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. PSN ini kemudian diterjemahkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2020- 2024.
Secara spesifik PSN diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 7/2021 yang memuat rencana pembangunan 208 proyek dan 10 Program Strategis Nasional (PSN) yang harus diselesaikan hingga 2024. Pada awal Oktober 2023, pemerintah mengumumkan telah menyelesaikan 170 PSN dengan investasi Rp 1.299,41 triliun, meliputi jalan dan jembatan, pelabuhan, bandara, kawasan industri, perumahan, bendungan dan irigasi, air bersih dan sanitasi, tanggul pantai, sektor energi, teknologi dan sektor pendidikan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.