Ujian Penerapan Satu Data Terletak pada Koordinasi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang pada 6 Oktober 2026, yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Beleid anyar ini menjadi Data Dasar Nasional (DDN), sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran serta penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki menegaskan, UU SDI bukan bertujuan mengambil alih pengelolaan data dari setiap instansi. Dia mengklarifikasi adanya kekhawatiran terkait isu penguasaan data secara penuh oleh pemerintah pusat pasca regulasi disahkan.
Baca Juga: Pembenahan Tata Kelola Data Melalui RUU Satu Data
