Restrukturisasi Kredit, Menko Airlangga: Kami Usul Diperpanjang Sampai 31 Maret 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, menjadi perhatian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Bila merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020, relaksasi restrukturisasi kredit akan habis masa waktunya pada 31 Maret 2022.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan telah berbicara dengan OJK terkait rencana perpanjangan program restrukturisasi itu.
