ILUSTRASI. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (10/5/2021).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, menjadi perhatian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Bila merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020, relaksasi restrukturisasi kredit akan habis masa waktunya pada 31 Maret 2022.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan telah berbicara dengan OJK terkait rencana perpanjangan program restrukturisasi itu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.