Restrukturisasi Kredit, Menko Airlangga: Kami Usul Diperpanjang Sampai 31 Maret 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, menjadi perhatian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Bila merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020, relaksasi restrukturisasi kredit akan habis masa waktunya pada 31 Maret 2022.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan telah berbicara dengan OJK terkait rencana perpanjangan program restrukturisasi itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.