Restrukturisasi Kredit Perbankan

Selasa, 10 Agustus 2021 | 09:05 WIB
Restrukturisasi Kredit Perbankan
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Semula, Peraturan OJK (POJK) No.48 Tahun 2020 menetapkan kebijakan relaksasi akan habis pada Maret 2022 mendatang.

Bersyukur Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso tidak menutup mata dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Pembatasan mobilitas masyarakat berdampak pada percepatan perbaikan usaha sektor riil.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun diakui bankir menyebabkan angka non performing loan (NPL) atau kredit macet meningkat. Tidak ada yang bisa memperkirakan, kapan pandemi Covid-19 di Tanah Air akan berakhir.

Penerapan PPKM merupakan hal yang di luar kuasa pebisnis. Minimnya mobilitas masyarakat ditambah turunnya daya beli masyarakat jelas pukulan bagi pebisnis.

Jika pemerintah memberikan subsidi gaji/upah bagi para pekerja/buruh, tentu bukan kemewahan bila sang pemilik usaha juga mendapat perhatian. Penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga, bisa memberikan waktu bagi para pengusaha menarik nafas.

Bicara data, hingga 14 Juni 2021 total outstanding kredit restrukturisasi perbankan mencapai Rp 777,31 triliun. Kredit UMKM menyumbang porsi hingga 37,62%. Sebanyak 101 bank, benkontribusi melaksanakan program restrukturisasi kredit.

Perbankan memiliki andil besar dalam menggerakkan perekonomian nasional. Tidak bermaksud membuat perbankan merugi, namun semua upaya menjaga perekonomian tetap bisa berjalan juga menjadi kebutuhan bersama.

Toh, pada akhir semester I-2021, publik masih disuguhi oleh  laju pertumbuhan laba bersih perbankan di atas dua digit. Agar tetap bisa mencetak kinerja moncer, efisien sudah pasti menjadi satu dari sejumlah argumen bankir. Hal positif di era digitalisasi.

"Kami melakukan efisiensi biaya  dan juga bisa menjalankan bisnis tanpa ketemu nasabah lewat layanan digital," ujar seorang direksi bank akhir Juli lalu.

Wimboh berjanji, paling lambat akhir Agustus ini, akan merealisasikan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut. Kajian internal dan diskusi OJK bersama kalangan perbankan tengah dimantapkan.

Harapan kita semua, pandemi ini bisa segera berlalu. Sulit membayangkan, bagaimana jika kondisi ini terjadi berlarut-larut.                      

Bagikan

Berita Terbaru

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:59 WIB

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons

Harga logam putih ini naik tajam demi mengejar ketertinggalan rasio terhadap emas akibat lonjakan permintaan industri yang masif.

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:56 WIB

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) untuk menggenjot kinerja pada tahun depan 

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:15 WIB

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat

Serikat pekerja akan menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit

Sawit Watch mencium aroma ekspansi lahan secara massif, di balik ambisi pemerintah membidik implementasi B50 pada pertengahan 2026.

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:41 WIB

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan

Profil tempat kongkow Jahe Rempah Mbah Tolok, kedai minuman tradisional berbasis jahe asal Kudus, Jawa Tengah.

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:10 WIB

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik

Peluang utama dari waralaba tanpa outlet terletak pada pengelolaan struktur biaya. Tanpa biaya sewa yang mahal, titik impas bergeser lebih cepat.

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:54 WIB

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah

Menkeu menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) demi menuntaskan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:36 WIB

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank

BCA menilai, pertumbuhan asset under custody (AUC) mencerminkan prospek positif bisnis bank kustodian didorong kesadaran masyarakat berinvestasi.

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:10 WIB

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan

MPXL bakal mengoptimalkan strategi diversifikasi bisnis, termasuk dengan pengembangan angkutan komoditas.

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:09 WIB

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap

Kanwil LTO membidik 35 wajib pajak konglomerat dengan tunggakan Rp 7,52 triliun​                    

INDEKS BERITA

Terpopuler