Berita Ekonomi

Restrukturisasi Utang Lewat Pengadilan Akan Melonjak Akibat Corona

Senin, 04 Mei 2020 | 08:07 WIB
Restrukturisasi Utang Lewat Pengadilan Akan Melonjak Akibat Corona

ILUSTRASI. ilustrasi pengadilan

Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelesuan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) akan meningkatkan gagal bayar utang. Jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga seluruh Indonesia pun berpotensi meningkat.

Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Bobby R Manalu memprediksikan, lonjakan PKPU ini karena Covid-19) berdampak pada banyak sektor bisnis. Ia memprediksi cepat atau lambat, bisnis akan mencari alternatif sumber pemasukan, termasuk meminta ganti kerugian jika merasa dirugikan rekanan bisnisnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru