Restrukturisasi Utang Lewat Pengadilan Akan Melonjak Akibat Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelesuan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) akan meningkatkan gagal bayar utang. Jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga seluruh Indonesia pun berpotensi meningkat.
Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Bobby R Manalu memprediksikan, lonjakan PKPU ini karena Covid-19) berdampak pada banyak sektor bisnis. Ia memprediksi cepat atau lambat, bisnis akan mencari alternatif sumber pemasukan, termasuk meminta ganti kerugian jika merasa dirugikan rekanan bisnisnya.
