Restrukturisasi Utang Lewat Pengadilan Akan Melonjak Akibat Corona

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelesuan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) akan meningkatkan gagal bayar utang. Jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga seluruh Indonesia pun berpotensi meningkat.
Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Bobby R Manalu memprediksikan, lonjakan PKPU ini karena Covid-19) berdampak pada banyak sektor bisnis. Ia memprediksi cepat atau lambat, bisnis akan mencari alternatif sumber pemasukan, termasuk meminta ganti kerugian jika merasa dirugikan rekanan bisnisnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan