Restrukturisasi Utang Lewat Pengadilan Akan Melonjak Akibat Corona
Senin, 04 Mei 2020 | 08:07 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi pengadilan
Reporter: Vendi Yhulia Susanto
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelesuan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) akan meningkatkan gagal bayar utang. Jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga seluruh Indonesia pun berpotensi meningkat.
Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Bobby R Manalu memprediksikan, lonjakan PKPU ini karena Covid-19) berdampak pada banyak sektor bisnis. Ia memprediksi cepat atau lambat, bisnis akan mencari alternatif sumber pemasukan, termasuk meminta ganti kerugian jika merasa dirugikan rekanan bisnisnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.