KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Protes menguar dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Para pelaku usaha UMKM menilai, rancangan UU KUP yang tengah dikebut para wakil rakyat ini bisa membebani mereka. Ada tujuh asosiasi pengusaha yang beranggotakan ribuan UMKM memprotes aturan dalam RUU KUP ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.