Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Protes menguar dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Para pelaku usaha UMKM menilai, rancangan UU KUP yang tengah dikebut para wakil rakyat ini bisa membebani mereka. Ada tujuh asosiasi pengusaha yang beranggotakan ribuan UMKM memprotes aturan dalam RUU KUP ini.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG