Revisi UU Bank Indonesia Berisiko Menganggu Independensi BI dan Perekonomian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji rencana reformasi sistem keuangan Indonesia melalui perluasan tugas Bank Indonesia (BI) melalui revisi Undang-Undang BI.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun draf revisi UU BI.Rencana ini menggaungkan kembali wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.