Revisi UU Bank Indonesia Berisiko Menganggu Independensi BI dan Perekonomian

Rabu, 02 September 2020 | 10:33 WIB
Revisi UU Bank Indonesia Berisiko Menganggu Independensi BI dan Perekonomian
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: People walk in the courtyard of Indonesia's central bank, Bank Indonesia, in Jakarta, Indonesia September 22, 2016.REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo]
Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji rencana reformasi sistem keuangan Indonesia melalui perluasan tugas Bank Indonesia (BI) melalui revisi Undang-Undang BI.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun draf revisi UU BI.Rencana ini menggaungkan kembali wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler