ILUSTRASI. Ribuan buruh pulang kerja di salah satu pabrik di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2017). Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, Hari Buruh Internasional atau biasa disebut May Day akan dimanfaatkan buruh di seluruh Indonesia untuk men
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah merevisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 tahun 2003, dan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan masih mengalami ganjalan. Pemerintah belum menemukan aturan yang pas yang tidak memicu protes buruh.
Padahal revisi dua beleid ini akan dimasukkan dalam aturan sapu jagat atawa omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.