Revisi UU Ketenagakerjaan Terganjal Protes Buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah merevisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 tahun 2003, dan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan masih mengalami ganjalan. Pemerintah belum menemukan aturan yang pas yang tidak memicu protes buruh.
Padahal revisi dua beleid ini akan dimasukkan dalam aturan sapu jagat atawa omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
