KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah merevisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 tahun 2003, dan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan masih mengalami ganjalan. Pemerintah belum menemukan aturan yang pas yang tidak memicu protes buruh.
Padahal revisi dua beleid ini akan dimasukkan dalam aturan sapu jagat atawa omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.