Berita *Regulasi

RI Punya Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google

Senin, 02 September 2019 | 07:46 WIB
RI Punya Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google

ILUSTRASI. Logo Google

Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada pengumuman penting datang dari Google Indonesia. Lewat laman Pusat Bantuan Google Ads, Google mengumumkan: mulai 1 Oktober 2019, mereka akan memungut pajak pertambahan nilai atau PPN 10% atas layanan iklannya alias Google Ads.

Dalam keterangannya, Google menyebut bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk mematuhi peraturan pajak Indonesia, "Semua penjualan iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%," terang Google.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru