RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU

Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:49 WIB
RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU
[ILUSTRASI. Menurut RICI, jika debitur tidak membayar utang, kreditur tidak melulu harus mengajukan PKPU atau kepailitan.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengkaji usulan pengusaha terkait moratorium pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) semestinya menjadi momentum pembenahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 

Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI), organisasi yang menaungi para pemangku kepentingan dalam bidang restrukturisasi menilai,  moratorium PKPU juga bisa dijadikan momentum untuk membenahi pranata hukum acara perdata di Indonesia.

Ketua Umum RICI Alfin Sulaiman mengatakan, semua pihak sepakat bahwa ada masalah di dalam peraturan perundang-undangan kita, khususnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

"Wacana revisi dan naskah akademis mengenai hal tersebut sudah berjalan sejak lama, namun tidak pernah ada tindak lanjut," ujar Alfin. 

Baca Juga: Sah! Restrukturisasi Utang Waskita Karya (WSKT) Rp 21,9 Triliun Resmi Ditandatangani

Itu sebabnya, moratorium pengajuan PKPU bisa menjadi momentum tepat untuk membenahi UU tersebut, termasuk pranata hukum acara perdata yang sudah ketinggalan zaman, khususnya mengenai tata cara eksekusi. 

"Jadi, ketika ada debitur yang tidak membayar utang, tidak melulu harus mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan, melainkan bisa menggunakan pranata hukum lain secara efektif dan efisien," kata Alfin. 

Alfin mencontohkan, jika ada debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri. Dengan demikian, debitur tidak harus dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utang-utangnya apabila tidak dibutuhkan. 

Jika debitur dipaksa merestrukturisasi utang sedangkan si debitur tidak siap melakukannya, akibat hukumnya adalah debitur bisa jatuh pailit.  "PKPU yang gagal sama dengan debitur pailit," tegas Alfin. 

Baca Juga: Lo Kheng Hong dan Strategi Memilih Saham Perbankan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menerbitkan aturan untuk moratorium pengajuan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Moratorium ini untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar moratorium berlaku selama tiga tahun. Artinya, jika aturan disahkan tahun depan, maka berlaku sampai 2025.

Sebagai organisasi yang menaungi stakehoder di bidang restrukturisasi, RICI mendukung usulan moratorium tersebut guna menyelamatkan dunia usaha akibat dampak Covid-19. 

Wakil Ketua RICI Hardiansyah mengatakan, RICI telah menyampaikan usulan moratorium ini sejak Oktober tahun lalu dalam agenda webinar bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). 

Baca Juga: ARTI, ARMY, dan ETWA Gelar Private Placement dengan Skema Debt to Equity Swap

Menurut Hardiansyah, dalam kondisi yang serba tidak pasti bagi dunia usaha saat ini, langkah mempailitkan usaha harus dihindari. Karena itu, dibutuhkan beleid dengan proses yang singkat untuk mengantisipasi hal ini. Pemerintah bisa menerbitkan PERPPU atas Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

Namun menurut Hardiansyah, konsep moratorium ini harus ada payung hukumnya dan tentunya harus melihat dari segala aspek termasuk perbankan dan kreditor. Moratorium dan proses persiapan pranata hukum selama masa moratorium juga harus ada jangka waktu yang ditentukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Selanjutnya: Ahabe Niaga Selaras, Pengendali Bintraco Dharma (CARS), Digugat PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

 Pertamina Cari Pemasok Elpiji Selain Timur Tengah
| Kamis, 02 April 2026 | 07:08 WIB

Pertamina Cari Pemasok Elpiji Selain Timur Tengah

Produksi dalam negeri hanya 1,3 juta ton, impor elpiji mencapai 7 juta ton per tahun, sehingga pasokan dalam negeri masih tergantung dari luar

Investor Asing Terus Net Sell, Rupiah Masih Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 02 April 2026 | 06:57 WIB

Investor Asing Terus Net Sell, Rupiah Masih Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dana asing masih keluar dari pasar saham dengan total net sell Rp 165,48 miliar.Rupiah juga terus melemah. 

Menyoal Tren Kenaikan Kredit Menganggur
| Kamis, 02 April 2026 | 06:50 WIB

Menyoal Tren Kenaikan Kredit Menganggur

​Kredit menganggur di bank terus membengkak. Ini menandakan komitmen naik, tapi dana belum mengalir ke sektor riil.

Prediksi IHSG Kamis (2/4): Potensi Lanjut Menguat, Tapi Masih Ada Risiko
| Kamis, 02 April 2026 | 06:44 WIB

Prediksi IHSG Kamis (2/4): Potensi Lanjut Menguat, Tapi Masih Ada Risiko

IHSG berhasil menguat 1,92% kemarin! Simak rekomendasi saham pilihan para analis yang berpotensi memberikan keuntungan besar hari ini.

Terancam Kenaikan Harga BBM dan Kurs Rupiah, Simak Strategi INTP
| Kamis, 02 April 2026 | 06:41 WIB

Terancam Kenaikan Harga BBM dan Kurs Rupiah, Simak Strategi INTP

Kenaikan harga BBM dan pelemahan kurs rupiah membebani biaya produksi INTP. Pahami dampak dan langkah mitigasi emiten semen ini.

Emiten Mind Id Rilis Laporan Kinerja, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 02 April 2026 | 06:38 WIB

Emiten Mind Id Rilis Laporan Kinerja, Cek Rekomendasi Sahamnya

Harga komoditas global bergejolak, bagaimana nasib saham tambang 2026? Cek rekomendasi untuk ANTM, PTBA, dan INCO.

Ini Pendorong dan Tantangan Utama Kinerja Vale Indonesia (INCO) pada 2026
| Kamis, 02 April 2026 | 06:30 WIB

Ini Pendorong dan Tantangan Utama Kinerja Vale Indonesia (INCO) pada 2026

Pajak ekspor nikel dan keterbatasan pasokan jadi tantangan INCO. Cari tahu dampaknya pada profitabilitas.

Transmisi Seret, Penurunan Bunga Kredit Belum Signifikan
| Kamis, 02 April 2026 | 06:25 WIB

Transmisi Seret, Penurunan Bunga Kredit Belum Signifikan

​Pemangkasan BI rate belum sepenuhnya menetes ke bunga kredit—turunnya lambat, bahkan kredit baru sempat naik.

Rupiah Rawan Melemah: Waspadai Level Krusial Rp 17.020 per Dolar AS
| Kamis, 02 April 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Rawan Melemah: Waspadai Level Krusial Rp 17.020 per Dolar AS

Rupiah menguat tipis setelah sentuh rekor terburuk. Proyeksi terbaru menunjukkan rentang harga yang perlu diwaspadai investor

Minyak itu Bahan Baku
| Kamis, 02 April 2026 | 06:12 WIB

Minyak itu Bahan Baku

Perlu pendekatan menyeluruh, terutama diversifikasi energi dan penguatan industri hulu agar ketergantungan pada minyak bisa dikurangi.

INDEKS BERITA

Terpopuler