RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU

Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:49 WIB
RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU
[ILUSTRASI. Menurut RICI, jika debitur tidak membayar utang, kreditur tidak melulu harus mengajukan PKPU atau kepailitan.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengkaji usulan pengusaha terkait moratorium pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) semestinya menjadi momentum pembenahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 

Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI), organisasi yang menaungi para pemangku kepentingan dalam bidang restrukturisasi menilai,  moratorium PKPU juga bisa dijadikan momentum untuk membenahi pranata hukum acara perdata di Indonesia.

Ketua Umum RICI Alfin Sulaiman mengatakan, semua pihak sepakat bahwa ada masalah di dalam peraturan perundang-undangan kita, khususnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

"Wacana revisi dan naskah akademis mengenai hal tersebut sudah berjalan sejak lama, namun tidak pernah ada tindak lanjut," ujar Alfin. 

Baca Juga: Sah! Restrukturisasi Utang Waskita Karya (WSKT) Rp 21,9 Triliun Resmi Ditandatangani

Itu sebabnya, moratorium pengajuan PKPU bisa menjadi momentum tepat untuk membenahi UU tersebut, termasuk pranata hukum acara perdata yang sudah ketinggalan zaman, khususnya mengenai tata cara eksekusi. 

"Jadi, ketika ada debitur yang tidak membayar utang, tidak melulu harus mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan, melainkan bisa menggunakan pranata hukum lain secara efektif dan efisien," kata Alfin. 

Alfin mencontohkan, jika ada debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri. Dengan demikian, debitur tidak harus dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utang-utangnya apabila tidak dibutuhkan. 

Jika debitur dipaksa merestrukturisasi utang sedangkan si debitur tidak siap melakukannya, akibat hukumnya adalah debitur bisa jatuh pailit.  "PKPU yang gagal sama dengan debitur pailit," tegas Alfin. 

Baca Juga: Lo Kheng Hong dan Strategi Memilih Saham Perbankan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menerbitkan aturan untuk moratorium pengajuan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Moratorium ini untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar moratorium berlaku selama tiga tahun. Artinya, jika aturan disahkan tahun depan, maka berlaku sampai 2025.

Sebagai organisasi yang menaungi stakehoder di bidang restrukturisasi, RICI mendukung usulan moratorium tersebut guna menyelamatkan dunia usaha akibat dampak Covid-19. 

Wakil Ketua RICI Hardiansyah mengatakan, RICI telah menyampaikan usulan moratorium ini sejak Oktober tahun lalu dalam agenda webinar bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). 

Baca Juga: ARTI, ARMY, dan ETWA Gelar Private Placement dengan Skema Debt to Equity Swap

Menurut Hardiansyah, dalam kondisi yang serba tidak pasti bagi dunia usaha saat ini, langkah mempailitkan usaha harus dihindari. Karena itu, dibutuhkan beleid dengan proses yang singkat untuk mengantisipasi hal ini. Pemerintah bisa menerbitkan PERPPU atas Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

Namun menurut Hardiansyah, konsep moratorium ini harus ada payung hukumnya dan tentunya harus melihat dari segala aspek termasuk perbankan dan kreditor. Moratorium dan proses persiapan pranata hukum selama masa moratorium juga harus ada jangka waktu yang ditentukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Selanjutnya: Ahabe Niaga Selaras, Pengendali Bintraco Dharma (CARS), Digugat PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

Jelang Lebaran, Pelita Air Menambah 5.040 Kursi
| Kamis, 13 Maret 2025 | 07:06 WIB

Jelang Lebaran, Pelita Air Menambah 5.040 Kursi

Pelita Air menyiapkan 5.040 kursi tambahan untuk Lebaran guna memastikan masyarakat dapat bepergian dengan lancar serta aman

Memperkuat Walaraba agar Menembus Pasar Global
| Kamis, 13 Maret 2025 | 07:03 WIB

Memperkuat Walaraba agar Menembus Pasar Global

Per Februari tahun ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ada 311 waralaba beroperasi di negeri ini.

Berharap Mudik Lebaran Memacu Penjualan Mobil
| Kamis, 13 Maret 2025 | 07:00 WIB

Berharap Mudik Lebaran Memacu Penjualan Mobil

Penjualan mobil berpeluang naik menjelang Lebaran, namun capainnya bisa terganjal daya beli yang lesu

Hutama Karya Garap  RSUD Bengkulu Tengah
| Kamis, 13 Maret 2025 | 06:54 WIB

Hutama Karya Garap RSUD Bengkulu Tengah

Pembangunan RSUD ini akan menerapkan konsep berkelanjutan dengan teknologi konstruksi efisien dan metode pembangunan ramah lingkungan

KEJU Berharap Kinerja 2025 Tetap Gurih
| Kamis, 13 Maret 2025 | 06:48 WIB

KEJU Berharap Kinerja 2025 Tetap Gurih

Dengan sejumlah strategi  yang dijalani, KEJU membidik pertumbuhan penjualan 20% pada periode Ramadan dan Lebaran kali ini. 

PHE Bidik Produksi Minyak 416.000 Barel pada 2025
| Kamis, 13 Maret 2025 | 06:43 WIB

PHE Bidik Produksi Minyak 416.000 Barel pada 2025

Kontribusi Pertamina terhadap produksi minyak nasional pada 2024 mencapai 69%, sedangkan kontribusi terhadap produksi gas nasional sebesar 37%.

PGN Memperkuat Infrastruktur Pipa Gas
| Kamis, 13 Maret 2025 | 06:40 WIB

PGN Memperkuat Infrastruktur Pipa Gas

PGN pun berkomitmen untuk menambah 200.000 sambungan jaringan gas rumah tangga sebagai bagian dari program strategis nasional.

Proyek Kilang Jumbo Harus Dikaji Cermat
| Kamis, 13 Maret 2025 | 06:38 WIB

Proyek Kilang Jumbo Harus Dikaji Cermat

Pemerintah akan membangun proyek kilang jumbo berkapasitas 1 juta barel per hari di Sumatra, Kalimantan, dan Indonesia timur

Credit Scoring Fintech Masih Perlu Dibenahi
| Kamis, 13 Maret 2025 | 06:15 WIB

Credit Scoring Fintech Masih Perlu Dibenahi

Kesehatan portofolio pinjaman fintech lending perlu mendapat perhatian serius di tengah ancaman kenaikan kredit macet yang masih membayangi. 

Pergerakan CSOP & Blackrock di Saham GOTO di Tengah Sentimen BHR & Rilis Kinerja 2024
| Kamis, 13 Maret 2025 | 06:09 WIB

Pergerakan CSOP & Blackrock di Saham GOTO di Tengah Sentimen BHR & Rilis Kinerja 2024

Beban tambahan akibat pemberian BHR berpotensi menunda jadwal GOTO untuk mencapai EBITDA yang disesuaikan positif.

INDEKS BERITA

Terpopuler