RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU

Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:49 WIB
RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU
[ILUSTRASI. Menurut RICI, jika debitur tidak membayar utang, kreditur tidak melulu harus mengajukan PKPU atau kepailitan.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengkaji usulan pengusaha terkait moratorium pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) semestinya menjadi momentum pembenahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 

Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI), organisasi yang menaungi para pemangku kepentingan dalam bidang restrukturisasi menilai,  moratorium PKPU juga bisa dijadikan momentum untuk membenahi pranata hukum acara perdata di Indonesia.

Ketua Umum RICI Alfin Sulaiman mengatakan, semua pihak sepakat bahwa ada masalah di dalam peraturan perundang-undangan kita, khususnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

"Wacana revisi dan naskah akademis mengenai hal tersebut sudah berjalan sejak lama, namun tidak pernah ada tindak lanjut," ujar Alfin. 

Baca Juga: Sah! Restrukturisasi Utang Waskita Karya (WSKT) Rp 21,9 Triliun Resmi Ditandatangani

Itu sebabnya, moratorium pengajuan PKPU bisa menjadi momentum tepat untuk membenahi UU tersebut, termasuk pranata hukum acara perdata yang sudah ketinggalan zaman, khususnya mengenai tata cara eksekusi. 

"Jadi, ketika ada debitur yang tidak membayar utang, tidak melulu harus mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan, melainkan bisa menggunakan pranata hukum lain secara efektif dan efisien," kata Alfin. 

Alfin mencontohkan, jika ada debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri. Dengan demikian, debitur tidak harus dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utang-utangnya apabila tidak dibutuhkan. 

Jika debitur dipaksa merestrukturisasi utang sedangkan si debitur tidak siap melakukannya, akibat hukumnya adalah debitur bisa jatuh pailit.  "PKPU yang gagal sama dengan debitur pailit," tegas Alfin. 

Baca Juga: Lo Kheng Hong dan Strategi Memilih Saham Perbankan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menerbitkan aturan untuk moratorium pengajuan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Moratorium ini untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar moratorium berlaku selama tiga tahun. Artinya, jika aturan disahkan tahun depan, maka berlaku sampai 2025.

Sebagai organisasi yang menaungi stakehoder di bidang restrukturisasi, RICI mendukung usulan moratorium tersebut guna menyelamatkan dunia usaha akibat dampak Covid-19. 

Wakil Ketua RICI Hardiansyah mengatakan, RICI telah menyampaikan usulan moratorium ini sejak Oktober tahun lalu dalam agenda webinar bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). 

Baca Juga: ARTI, ARMY, dan ETWA Gelar Private Placement dengan Skema Debt to Equity Swap

Menurut Hardiansyah, dalam kondisi yang serba tidak pasti bagi dunia usaha saat ini, langkah mempailitkan usaha harus dihindari. Karena itu, dibutuhkan beleid dengan proses yang singkat untuk mengantisipasi hal ini. Pemerintah bisa menerbitkan PERPPU atas Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

Namun menurut Hardiansyah, konsep moratorium ini harus ada payung hukumnya dan tentunya harus melihat dari segala aspek termasuk perbankan dan kreditor. Moratorium dan proses persiapan pranata hukum selama masa moratorium juga harus ada jangka waktu yang ditentukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Selanjutnya: Ahabe Niaga Selaras, Pengendali Bintraco Dharma (CARS), Digugat PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bisnis Nikel Menopang Kinerja Laba Harum Energy
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Bisnis Nikel Menopang Kinerja Laba Harum Energy

Bisnis nikel semakin kuat menopang pendapatan PT Harum Energy Tbk (HRUM). HRUM pun berpeluang melanjutkan tren positif pertumbuhan kinerja insi

Perusahaan Manufaktur Kesehatan Milik UGM Siap IPO, Cermati Prospek dan Valuasinya
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Perusahaan Manufaktur Kesehatan Milik UGM Siap IPO, Cermati Prospek dan Valuasinya

PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP) membidik dana initial public offering (IPO) sebanyak-banyaknya Rp 45,22 miliar.

IHSG Rabu (26/8) Berpeluang Sideways
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:13 WIB

IHSG Rabu (26/8) Berpeluang Sideways

IHSG masih bertahan di atas moving average (MA) 100. Histogram MACD juga masih berada di area positif, 

Menadah Cuan Saham Lapis Dua
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Menadah Cuan Saham Lapis Dua

Prospek saham-saham lapis kedua (second liner) diperkirakan tetap menjanjikan, di tengah sentimen tinjauan indeks FTSE 

GOTO Ramai Ditransaksikan Jelang Efektif Rebalancing MSCI, Mayoritas di Bawah Rp 50
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:07 WIB

GOTO Ramai Ditransaksikan Jelang Efektif Rebalancing MSCI, Mayoritas di Bawah Rp 50

Risiko panic selling saham GOTO terbuka jika BEI melepas batas bawah harga saham papan utama, pengembangan dan papan ekonomi baru di Rp 50.

Menakar Prospek Saham Grup Adaro ADRO, ADMR dan AADI di Tengah Transformasi Bisnis
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Menakar Prospek Saham Grup Adaro ADRO, ADMR dan AADI di Tengah Transformasi Bisnis

Operasional smelter aluminium menandai sumber pendapatan baru bagi bisnis Grup Adaro sekaligus memperkuat narasi transformasi bisnis.

Mangkir Bayar Utang, Pefindo Memangkas Peringkat ADHI Menjadi idCCC
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:39 WIB

Mangkir Bayar Utang, Pefindo Memangkas Peringkat ADHI Menjadi idCCC

Kami dapat meninjau kembali peringkat apabila ADHI mampu mengatasi permasalahan terkait kewajiban utang yang jatuh tempo tersebut. 

Dampak Sanksi AS Terkait Iran pada Rupiah di Rabu (26/8)
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Dampak Sanksi AS Terkait Iran pada Rupiah di Rabu (26/8)

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup di level Rp 17.723 per dolar AS, melemah 0,03% dibandingkan posisi penutupan Senin (24/8). 

Pendanaan Bank Pembangunan Daerah Tengah Menghadapi Tantangan
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Pendanaan Bank Pembangunan Daerah Tengah Menghadapi Tantangan

DPK BPD per Juni 2026 tercatat mengalami kontraksi secara tahunan meski hampir separuh dana belanja Pemda masih belum terserap.

​Laju Pertumbuhan DPK Valas Melambat
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:45 WIB

​Laju Pertumbuhan DPK Valas Melambat

Pertumbuhan DPK valas  perbankan melambat pada Juli, seiring meningkatnya kebutuhan korporasi untuk transaksi dolar.

INDEKS BERITA

Terpopuler