RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU

Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:49 WIB
RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU
[ILUSTRASI. Menurut RICI, jika debitur tidak membayar utang, kreditur tidak melulu harus mengajukan PKPU atau kepailitan.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengkaji usulan pengusaha terkait moratorium pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) semestinya menjadi momentum pembenahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 

Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI), organisasi yang menaungi para pemangku kepentingan dalam bidang restrukturisasi menilai,  moratorium PKPU juga bisa dijadikan momentum untuk membenahi pranata hukum acara perdata di Indonesia.

Ketua Umum RICI Alfin Sulaiman mengatakan, semua pihak sepakat bahwa ada masalah di dalam peraturan perundang-undangan kita, khususnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

"Wacana revisi dan naskah akademis mengenai hal tersebut sudah berjalan sejak lama, namun tidak pernah ada tindak lanjut," ujar Alfin. 

Baca Juga: Sah! Restrukturisasi Utang Waskita Karya (WSKT) Rp 21,9 Triliun Resmi Ditandatangani

Itu sebabnya, moratorium pengajuan PKPU bisa menjadi momentum tepat untuk membenahi UU tersebut, termasuk pranata hukum acara perdata yang sudah ketinggalan zaman, khususnya mengenai tata cara eksekusi. 

"Jadi, ketika ada debitur yang tidak membayar utang, tidak melulu harus mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan, melainkan bisa menggunakan pranata hukum lain secara efektif dan efisien," kata Alfin. 

Alfin mencontohkan, jika ada debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri. Dengan demikian, debitur tidak harus dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utang-utangnya apabila tidak dibutuhkan. 

Jika debitur dipaksa merestrukturisasi utang sedangkan si debitur tidak siap melakukannya, akibat hukumnya adalah debitur bisa jatuh pailit.  "PKPU yang gagal sama dengan debitur pailit," tegas Alfin. 

Baca Juga: Lo Kheng Hong dan Strategi Memilih Saham Perbankan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menerbitkan aturan untuk moratorium pengajuan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Moratorium ini untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar moratorium berlaku selama tiga tahun. Artinya, jika aturan disahkan tahun depan, maka berlaku sampai 2025.

Sebagai organisasi yang menaungi stakehoder di bidang restrukturisasi, RICI mendukung usulan moratorium tersebut guna menyelamatkan dunia usaha akibat dampak Covid-19. 

Wakil Ketua RICI Hardiansyah mengatakan, RICI telah menyampaikan usulan moratorium ini sejak Oktober tahun lalu dalam agenda webinar bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). 

Baca Juga: ARTI, ARMY, dan ETWA Gelar Private Placement dengan Skema Debt to Equity Swap

Menurut Hardiansyah, dalam kondisi yang serba tidak pasti bagi dunia usaha saat ini, langkah mempailitkan usaha harus dihindari. Karena itu, dibutuhkan beleid dengan proses yang singkat untuk mengantisipasi hal ini. Pemerintah bisa menerbitkan PERPPU atas Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

Namun menurut Hardiansyah, konsep moratorium ini harus ada payung hukumnya dan tentunya harus melihat dari segala aspek termasuk perbankan dan kreditor. Moratorium dan proses persiapan pranata hukum selama masa moratorium juga harus ada jangka waktu yang ditentukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Selanjutnya: Ahabe Niaga Selaras, Pengendali Bintraco Dharma (CARS), Digugat PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Masih Tertekan, Apakah Saham MBMA Masih Cukup Menarik?
| Jumat, 30 Januari 2026 | 16:19 WIB

IHSG Masih Tertekan, Apakah Saham MBMA Masih Cukup Menarik?

Perubahan lanskap geopolitik, hingga kebijakan energi berbagai negara menjadi faktor yang berpotensi menjaga momentum sektor komoditas.

Momen Ramadan Bisa Mendorong Kinerja Kalbe Farma (KLBF)
| Jumat, 30 Januari 2026 | 09:00 WIB

Momen Ramadan Bisa Mendorong Kinerja Kalbe Farma (KLBF)

Pertumbuhan laba PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) di tahun ini akan didorong pemulihan pendapatan lintas segmen dan kontribusi bisnis obat resep.

Dongkrak Pertumbuhan Laba, ACES Hadirkan Gerai Ritel Rumah Tangga NEKA
| Jumat, 30 Januari 2026 | 08:52 WIB

Dongkrak Pertumbuhan Laba, ACES Hadirkan Gerai Ritel Rumah Tangga NEKA

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) menghadirkan NEKA, merek usaha baru yang menyediakan aneka kebutuhan rumah dan gaya hidup.

Genjot Kinerja, Emiten Suntik Modal untuk Anak Usaha
| Jumat, 30 Januari 2026 | 08:42 WIB

Genjot Kinerja, Emiten Suntik Modal untuk Anak Usaha

Emiten berharap suntikan modal ke anak usaha bisa berefek positif ke kinerja perusahaan di masa mendatang. 

Rogoh Kocek Dana Rp 250 Miliar, Rukun Raharja (RAJA) Menggelar Buyback Saham
| Jumat, 30 Januari 2026 | 08:33 WIB

Rogoh Kocek Dana Rp 250 Miliar, Rukun Raharja (RAJA) Menggelar Buyback Saham

Buyback saham dilaksanakan PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) selama periode 29 Januari 2026 sampai dengan 28 April 2026. ​

Volume Produksi Meningkat, Laba Darma Henwa (DEWA) Melesat di Sembilan Bulan 2025
| Jumat, 30 Januari 2026 | 08:27 WIB

Volume Produksi Meningkat, Laba Darma Henwa (DEWA) Melesat di Sembilan Bulan 2025

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mencetak pertumbuhan kinerja pendapatan dan laba bersih selama periode Januari–September 2025.​

Dana Saham Lari ke Emas? Simak Proyeksi Harga Emas di 2026
| Jumat, 30 Januari 2026 | 06:50 WIB

Dana Saham Lari ke Emas? Simak Proyeksi Harga Emas di 2026

Emas batangan Antam capai Rp 3,16 juta per gram. Proyeksi di 2026 harga emas Antam akan sentuh Rp 4,2 juta per gram.

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Sell Off Saham
| Jumat, 30 Januari 2026 | 06:45 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Sell Off Saham

Rupiah melemah ke 16.755 per dolar AS, dipicu sell off asing dan sinyal The Fed. Cermati proyeksinya pada Jumat (30/1)

Sektor Manufaktur Bakal Jadi Penopang Penyaluran Kredit Baru
| Jumat, 30 Januari 2026 | 06:35 WIB

Sektor Manufaktur Bakal Jadi Penopang Penyaluran Kredit Baru

Prospek penyaluran kredit di sektor industri pengolahan atau manufaktur diprediksi akan bergairah pada kuartal pertama tahun ini. ​

Melihat Efek Penarikan Dana SAL ke Likuiditas
| Jumat, 30 Januari 2026 | 06:30 WIB

Melihat Efek Penarikan Dana SAL ke Likuiditas

​Dana SAL yang baru ditempatkan dari Himbara kini ditarik kembali, memunculkan kekhawatiran di sektor perbankan.

INDEKS BERITA

Terpopuler