RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU

Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:49 WIB
RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU
[ILUSTRASI. Menurut RICI, jika debitur tidak membayar utang, kreditur tidak melulu harus mengajukan PKPU atau kepailitan.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengkaji usulan pengusaha terkait moratorium pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) semestinya menjadi momentum pembenahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 

Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI), organisasi yang menaungi para pemangku kepentingan dalam bidang restrukturisasi menilai,  moratorium PKPU juga bisa dijadikan momentum untuk membenahi pranata hukum acara perdata di Indonesia.

Ketua Umum RICI Alfin Sulaiman mengatakan, semua pihak sepakat bahwa ada masalah di dalam peraturan perundang-undangan kita, khususnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

"Wacana revisi dan naskah akademis mengenai hal tersebut sudah berjalan sejak lama, namun tidak pernah ada tindak lanjut," ujar Alfin. 

Baca Juga: Sah! Restrukturisasi Utang Waskita Karya (WSKT) Rp 21,9 Triliun Resmi Ditandatangani

Itu sebabnya, moratorium pengajuan PKPU bisa menjadi momentum tepat untuk membenahi UU tersebut, termasuk pranata hukum acara perdata yang sudah ketinggalan zaman, khususnya mengenai tata cara eksekusi. 

"Jadi, ketika ada debitur yang tidak membayar utang, tidak melulu harus mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan, melainkan bisa menggunakan pranata hukum lain secara efektif dan efisien," kata Alfin. 

Alfin mencontohkan, jika ada debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri. Dengan demikian, debitur tidak harus dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utang-utangnya apabila tidak dibutuhkan. 

Jika debitur dipaksa merestrukturisasi utang sedangkan si debitur tidak siap melakukannya, akibat hukumnya adalah debitur bisa jatuh pailit.  "PKPU yang gagal sama dengan debitur pailit," tegas Alfin. 

Baca Juga: Lo Kheng Hong dan Strategi Memilih Saham Perbankan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menerbitkan aturan untuk moratorium pengajuan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Moratorium ini untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar moratorium berlaku selama tiga tahun. Artinya, jika aturan disahkan tahun depan, maka berlaku sampai 2025.

Sebagai organisasi yang menaungi stakehoder di bidang restrukturisasi, RICI mendukung usulan moratorium tersebut guna menyelamatkan dunia usaha akibat dampak Covid-19. 

Wakil Ketua RICI Hardiansyah mengatakan, RICI telah menyampaikan usulan moratorium ini sejak Oktober tahun lalu dalam agenda webinar bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). 

Baca Juga: ARTI, ARMY, dan ETWA Gelar Private Placement dengan Skema Debt to Equity Swap

Menurut Hardiansyah, dalam kondisi yang serba tidak pasti bagi dunia usaha saat ini, langkah mempailitkan usaha harus dihindari. Karena itu, dibutuhkan beleid dengan proses yang singkat untuk mengantisipasi hal ini. Pemerintah bisa menerbitkan PERPPU atas Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

Namun menurut Hardiansyah, konsep moratorium ini harus ada payung hukumnya dan tentunya harus melihat dari segala aspek termasuk perbankan dan kreditor. Moratorium dan proses persiapan pranata hukum selama masa moratorium juga harus ada jangka waktu yang ditentukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Selanjutnya: Ahabe Niaga Selaras, Pengendali Bintraco Dharma (CARS), Digugat PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Emiten RS Bakal Semakin Sehat Tahun Ini, Pilih Saham MIKA, HEAL atau SILO?
| Selasa, 20 Januari 2026 | 09:45 WIB

Prospek Emiten RS Bakal Semakin Sehat Tahun Ini, Pilih Saham MIKA, HEAL atau SILO?

Dominasi segmen pasien swasta yang memiliki margin lebih bagus diprediksi akan berlanjut tahun 2026.

Faktor Fundamental Memacu Laju Indeks Sektoral
| Selasa, 20 Januari 2026 | 08:38 WIB

Faktor Fundamental Memacu Laju Indeks Sektoral

Indeks sektoral saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja apik di sepanjang tahun 2026 berjalan.

Penjualan Semen Lambat di Akhir 2025, Tahun Ini Diproyeksi Sudah bisa Mulai Berlari
| Selasa, 20 Januari 2026 | 08:37 WIB

Penjualan Semen Lambat di Akhir 2025, Tahun Ini Diproyeksi Sudah bisa Mulai Berlari

Simak rekomendasi saham INTP dan SMGR serta proyeksi pemulihan pasar konstruksi yang berefek ke industri semen di kuartal II-2026.

Dirikan Anak Usaha Baru, Indika Energy (INDY) Memperluas Ekspansi Non Batubara
| Selasa, 20 Januari 2026 | 08:34 WIB

Dirikan Anak Usaha Baru, Indika Energy (INDY) Memperluas Ekspansi Non Batubara

PT Indika Energy Tbk (INDY) mendirikan perusahaan baru di bidang manufaktur kendaraan listrik komersial.​

Ekspansi Agresif dan Aksi Borong Prajogo Pangestu Jadi Amunisi Saham BREN
| Selasa, 20 Januari 2026 | 08:10 WIB

Ekspansi Agresif dan Aksi Borong Prajogo Pangestu Jadi Amunisi Saham BREN

Efek ekspansi kapasitas yang digelar PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) tidak akan terlihat seketika.

Geely Memulai Perakitan di Indonesia
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:58 WIB

Geely Memulai Perakitan di Indonesia

Kolaborasi PT Handal Indonesia Motor (HIM) menegaskan komitmen jangka panjang Geely untuk memperkuat fondasi industri otomotif nasional 

Psokan Gas Seret, Industri di Jawa Timur Terganggu
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:45 WIB

Psokan Gas Seret, Industri di Jawa Timur Terganggu

Pada Januari 2026, PGN menyurati pelanggan industri untuk menginformasikan kuota gas hanya diberikan di kisaran 43%–68%.

Simak Proyeksi Saham AALI di Tengah Beragam Tarik Ulur Kebijakan Industri Sawit
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:41 WIB

Simak Proyeksi Saham AALI di Tengah Beragam Tarik Ulur Kebijakan Industri Sawit

Beberapa hari terakhir harga saham PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menunjukkan tanda-tanda tertekan.

Prabowo Tunjuk Ponakan, Pasar Khawatir Independensi BI Terancam, Rupiah Makin Anjlok
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:39 WIB

Prabowo Tunjuk Ponakan, Pasar Khawatir Independensi BI Terancam, Rupiah Makin Anjlok

Rupiah anjlok setelah Prabowo Subianto menominasikan keponakannya, yang juga Wakil Menteri Keuangan  Thomas Djiwandono, masuk Dewan Gubernur BI. 

Perdana di 2026, Dana Asing Kabur dari Bursa, Dampak Prabowo Tunjuk Ponakan ke BI?
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:22 WIB

Perdana di 2026, Dana Asing Kabur dari Bursa, Dampak Prabowo Tunjuk Ponakan ke BI?

Rekor terbaru itu di tengah terjadinya aksi jual bersih perdana di 2026, sebesar Rp 708,61 miliar. Juga di tengah rupiah yang semakin suram. 

INDEKS BERITA

Terpopuler