RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU

Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:49 WIB
RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU
[ILUSTRASI. Menurut RICI, jika debitur tidak membayar utang, kreditur tidak melulu harus mengajukan PKPU atau kepailitan.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengkaji usulan pengusaha terkait moratorium pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) semestinya menjadi momentum pembenahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 

Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI), organisasi yang menaungi para pemangku kepentingan dalam bidang restrukturisasi menilai,  moratorium PKPU juga bisa dijadikan momentum untuk membenahi pranata hukum acara perdata di Indonesia.

Ketua Umum RICI Alfin Sulaiman mengatakan, semua pihak sepakat bahwa ada masalah di dalam peraturan perundang-undangan kita, khususnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

"Wacana revisi dan naskah akademis mengenai hal tersebut sudah berjalan sejak lama, namun tidak pernah ada tindak lanjut," ujar Alfin. 

Baca Juga: Sah! Restrukturisasi Utang Waskita Karya (WSKT) Rp 21,9 Triliun Resmi Ditandatangani

Itu sebabnya, moratorium pengajuan PKPU bisa menjadi momentum tepat untuk membenahi UU tersebut, termasuk pranata hukum acara perdata yang sudah ketinggalan zaman, khususnya mengenai tata cara eksekusi. 

"Jadi, ketika ada debitur yang tidak membayar utang, tidak melulu harus mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan, melainkan bisa menggunakan pranata hukum lain secara efektif dan efisien," kata Alfin. 

Alfin mencontohkan, jika ada debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri. Dengan demikian, debitur tidak harus dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utang-utangnya apabila tidak dibutuhkan. 

Jika debitur dipaksa merestrukturisasi utang sedangkan si debitur tidak siap melakukannya, akibat hukumnya adalah debitur bisa jatuh pailit.  "PKPU yang gagal sama dengan debitur pailit," tegas Alfin. 

Baca Juga: Lo Kheng Hong dan Strategi Memilih Saham Perbankan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menerbitkan aturan untuk moratorium pengajuan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Moratorium ini untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar moratorium berlaku selama tiga tahun. Artinya, jika aturan disahkan tahun depan, maka berlaku sampai 2025.

Sebagai organisasi yang menaungi stakehoder di bidang restrukturisasi, RICI mendukung usulan moratorium tersebut guna menyelamatkan dunia usaha akibat dampak Covid-19. 

Wakil Ketua RICI Hardiansyah mengatakan, RICI telah menyampaikan usulan moratorium ini sejak Oktober tahun lalu dalam agenda webinar bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). 

Baca Juga: ARTI, ARMY, dan ETWA Gelar Private Placement dengan Skema Debt to Equity Swap

Menurut Hardiansyah, dalam kondisi yang serba tidak pasti bagi dunia usaha saat ini, langkah mempailitkan usaha harus dihindari. Karena itu, dibutuhkan beleid dengan proses yang singkat untuk mengantisipasi hal ini. Pemerintah bisa menerbitkan PERPPU atas Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

Namun menurut Hardiansyah, konsep moratorium ini harus ada payung hukumnya dan tentunya harus melihat dari segala aspek termasuk perbankan dan kreditor. Moratorium dan proses persiapan pranata hukum selama masa moratorium juga harus ada jangka waktu yang ditentukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Selanjutnya: Ahabe Niaga Selaras, Pengendali Bintraco Dharma (CARS), Digugat PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

Cuan Tumbuh Bugar dari Tempat Gym
| Minggu, 24 November 2024 | 04:41 WIB

Cuan Tumbuh Bugar dari Tempat Gym

Gaya hidup sehat semakin jadi tren masyarakat. Ini menjadi peluang bagi pelaku usaha gym untuk mengembangkan bisnisnya. 

Potensi Bisnis di Balik Platform Khusus Komunitas
| Minggu, 24 November 2024 | 04:41 WIB

Potensi Bisnis di Balik Platform Khusus Komunitas

Pengusaha di bidang teknologi digital mengembangkan aplikasi yang menjadikan komunitas sebagai target pasar mereka. 

Bersiap, Memasuki Babak Baru Bunga Pinjol
| Minggu, 24 November 2024 | 04:41 WIB

Bersiap, Memasuki Babak Baru Bunga Pinjol

Awal tahun 2025, fintech lending harus menyesuaikan tingkat bunga pinjaman yang baru, khususnya bunga untuk pembiayaan.

RI Ajak Investor Inggris Investasi di Sektor EBT
| Sabtu, 23 November 2024 | 11:57 WIB

RI Ajak Investor Inggris Investasi di Sektor EBT

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani memamerkan sejumlah upaya pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis di sektor energi terbarukan

Ribuan Orang Teken Petisi Tolak Kenaikan Tarif PPN
| Sabtu, 23 November 2024 | 11:52 WIB

Ribuan Orang Teken Petisi Tolak Kenaikan Tarif PPN

Lebih dari 5.000 orang telah menandatangani petisi online yang telah dibuat sejak 19 November 2024 tersebut

Persiapan Tol Trans Jawa untuk Mudik Libur Nataru
| Sabtu, 23 November 2024 | 11:45 WIB

Persiapan Tol Trans Jawa untuk Mudik Libur Nataru

Pemerintah memastikan bahwa Tol Trans Jawa siap dilintasi saat libur Natal dan 2024 dan Tahun Baru 2025

Subsidi Pupuk Tetap Dalam Bentuk Volume Barang
| Sabtu, 23 November 2024 | 11:39 WIB

Subsidi Pupuk Tetap Dalam Bentuk Volume Barang

Pemerintah akan menggelontorkan pupuk subsidi sebanyak lebih dari 9 juta ton secara langsung kepada petani

Duit Beredar Melambat Tanda Isi Dompet Cekak
| Sabtu, 23 November 2024 | 11:30 WIB

Duit Beredar Melambat Tanda Isi Dompet Cekak

Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa pertumbuhan jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) melambat pada Oktober 2024

Bumi Citra Permai (BCIP) Bidik Cuan Bisnis Kaveling Industri
| Sabtu, 23 November 2024 | 10:38 WIB

Bumi Citra Permai (BCIP) Bidik Cuan Bisnis Kaveling Industri

PT Bumi Citra Permai Tbk bersiap menggenjot bisnis dengan menyediakan lebih banyak kaveling industri dan pergudangan. 

Sampai Akhir September 2024, Laba Bersih Summarecon Agung (SMRA) Melejit 43%
| Sabtu, 23 November 2024 | 07:19 WIB

Sampai Akhir September 2024, Laba Bersih Summarecon Agung (SMRA) Melejit 43%

Pertumbuhan laba bersih SMRA itu didongkrak melejitnya pendapatan di periode Januari-September 2024.

INDEKS BERITA

Terpopuler