RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU

Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:49 WIB
RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU
[ILUSTRASI. Menurut RICI, jika debitur tidak membayar utang, kreditur tidak melulu harus mengajukan PKPU atau kepailitan.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengkaji usulan pengusaha terkait moratorium pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) semestinya menjadi momentum pembenahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 

Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI), organisasi yang menaungi para pemangku kepentingan dalam bidang restrukturisasi menilai,  moratorium PKPU juga bisa dijadikan momentum untuk membenahi pranata hukum acara perdata di Indonesia.

Ketua Umum RICI Alfin Sulaiman mengatakan, semua pihak sepakat bahwa ada masalah di dalam peraturan perundang-undangan kita, khususnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

"Wacana revisi dan naskah akademis mengenai hal tersebut sudah berjalan sejak lama, namun tidak pernah ada tindak lanjut," ujar Alfin. 

Baca Juga: Sah! Restrukturisasi Utang Waskita Karya (WSKT) Rp 21,9 Triliun Resmi Ditandatangani

Itu sebabnya, moratorium pengajuan PKPU bisa menjadi momentum tepat untuk membenahi UU tersebut, termasuk pranata hukum acara perdata yang sudah ketinggalan zaman, khususnya mengenai tata cara eksekusi. 

"Jadi, ketika ada debitur yang tidak membayar utang, tidak melulu harus mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan, melainkan bisa menggunakan pranata hukum lain secara efektif dan efisien," kata Alfin. 

Alfin mencontohkan, jika ada debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri. Dengan demikian, debitur tidak harus dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utang-utangnya apabila tidak dibutuhkan. 

Jika debitur dipaksa merestrukturisasi utang sedangkan si debitur tidak siap melakukannya, akibat hukumnya adalah debitur bisa jatuh pailit.  "PKPU yang gagal sama dengan debitur pailit," tegas Alfin. 

Baca Juga: Lo Kheng Hong dan Strategi Memilih Saham Perbankan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menerbitkan aturan untuk moratorium pengajuan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Moratorium ini untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar moratorium berlaku selama tiga tahun. Artinya, jika aturan disahkan tahun depan, maka berlaku sampai 2025.

Sebagai organisasi yang menaungi stakehoder di bidang restrukturisasi, RICI mendukung usulan moratorium tersebut guna menyelamatkan dunia usaha akibat dampak Covid-19. 

Wakil Ketua RICI Hardiansyah mengatakan, RICI telah menyampaikan usulan moratorium ini sejak Oktober tahun lalu dalam agenda webinar bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). 

Baca Juga: ARTI, ARMY, dan ETWA Gelar Private Placement dengan Skema Debt to Equity Swap

Menurut Hardiansyah, dalam kondisi yang serba tidak pasti bagi dunia usaha saat ini, langkah mempailitkan usaha harus dihindari. Karena itu, dibutuhkan beleid dengan proses yang singkat untuk mengantisipasi hal ini. Pemerintah bisa menerbitkan PERPPU atas Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

Namun menurut Hardiansyah, konsep moratorium ini harus ada payung hukumnya dan tentunya harus melihat dari segala aspek termasuk perbankan dan kreditor. Moratorium dan proses persiapan pranata hukum selama masa moratorium juga harus ada jangka waktu yang ditentukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Selanjutnya: Ahabe Niaga Selaras, Pengendali Bintraco Dharma (CARS), Digugat PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Menanti Data Ekonomi pada Rabu (5/8)
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Menanti Data Ekonomi pada Rabu (5/8)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot merosot 1,17% secara harian ke level Rp 18.027 per dolar AS.

 Bank Semakin Minati SRBI di Saat Yield Kredit Turun
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Bank Semakin Minati SRBI di Saat Yield Kredit Turun

​Yield kredit yang terus menyusut membuat bank semakin agresif menempatkan dana di SRBI yang menawarkan imbal hasil lebih menarik

IHSG Menguat, Sinyal Indikator Teknikal Masih Negatif, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:20 WIB

IHSG Menguat, Sinyal Indikator Teknikal Masih Negatif, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Tapi hati-hati, sejumlah indikator teknikal seperti stochastic dan relative strength index (RSI) masih menunjukkan sinyal negatif. 

IHSG Rebound di Juli, Kinerja Reksadana Saham Ikut Terangkat
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:15 WIB

IHSG Rebound di Juli, Kinerja Reksadana Saham Ikut Terangkat

Berdasarkan data Infovesta, kinerja reksadana saham mencatat  pertumbuhan return 9,22% mom pada Juli 2026. 

Investasi Pendidikan
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Investasi Pendidikan

Meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme guru harus menjadi investasi jangka panjang untuk memperkuat daya saing bangsa.

Kinerja PGEO dan BREN Solid di Semester I, Prospek Emiten Panas Bumi Kian Menyala
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:06 WIB

Kinerja PGEO dan BREN Solid di Semester I, Prospek Emiten Panas Bumi Kian Menyala

Kinerja dua emiten panas bumi terbesar di Indonesia, BREN dan PGEO, menunjukkan catatan yang solid di semester I-2026.

Kinerja TOWR Berpotensi Terus Tumbuh dari Bisnis Selain Menara
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Kinerja TOWR Berpotensi Terus Tumbuh dari Bisnis Selain Menara

Bisnis serat optik meningkatkan kualitas laba PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) selain dari bisnis sewa menara

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih

Ikhtiar sejumlah emiten multifinance untuk menyiasati tantangan yang menggelayuti industri, mulai membuahkan hasil. 

Investor Menanti Arah Pergerakan Pasar, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Rabu (5/8)
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:31 WIB

Investor Menanti Arah Pergerakan Pasar, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Rabu (5/8)

Investor kini menantikan rilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang diperkirakan menjadi katalis berikutnya bagi IHSG

Petani Minta Santan UHT Masuk MBG
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Petani Minta Santan UHT Masuk MBG

Program makan bergizi gratis (MBG) bisa menjadi solusi untuk mengatasi lonjakan pasokan kelapa domestik.

INDEKS BERITA

Terpopuler