ILUSTRASI. Peserta mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang, Selasa (29/5). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan stimulus bagi pekerja yang terkena dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satunya, melalui pembebasan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) yang kini dikenal dengan nama BP Jamsostek.
Rencananya, terdapat dua skenario terkait program relaksasi BP Jamsostek yang akan diberikan pemerintah. Mulai dari pembebasan pembayaran iuran peserta hingga penundaan pembayaran iuran. .
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.