ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren laju inflasi, krisis energi dan pangan, menjadi momok menakutkan perekonomian global. Hal tersebut menambah tingat risiko investasi global. Sudah menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dalam negeri.
Salah satu cara yang ditempuh OJK adalah melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal memasarkan, mempromosikan, atau memasang iklan produk dan layanan jasa keuangan yang tidak memperoleh izin OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products). Hal ini ditegaskan OJK setelah melihat maraknya pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu grup usaha.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.