Berita Saham

Risiko Teramat Tinggi, OJK Larang Pemasaran Efek yang Terbit di Luar Negeri

Senin, 11 Juli 2022 | 22:30 WIB
Risiko Teramat Tinggi, OJK Larang Pemasaran Efek yang Terbit di Luar Negeri

ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren laju inflasi, krisis energi dan pangan, menjadi momok menakutkan perekonomian global. Hal tersebut menambah tingat risiko investasi global. Sudah menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dalam negeri.

Salah satu cara yang ditempuh OJK adalah melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal memasarkan, mempromosikan, atau memasang iklan produk dan layanan jasa keuangan yang tidak memperoleh izin OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products). Hal ini ditegaskan OJK setelah melihat maraknya pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu grup usaha.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru