Berita *Regulasi

Rokok Putih Naik Paling Tinggi, Ini Tarif Baru Cukai Rokok dan Batasan Harga Jualnya

Selasa, 22 Oktober 2019 | 19:02 WIB
Rokok Putih Naik Paling Tinggi, Ini Tarif Baru Cukai Rokok dan Batasan Harga Jualnya

ILUSTRASI. Pita cukai rokok di Jakarta, Senin (2/2/2015). Pemerintah resmi merilis tarif baru cukai rokok. KONTAN/Daniel Prabowo

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merilis tarif baru cukai rokok. Beleid baru mengenai tarif cukai hasil tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019.

Aturan tarif cukai rokok yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019 itu mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni pada 21 Oktober 2019.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru