KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merilis tarif baru cukai rokok. Beleid baru mengenai tarif cukai hasil tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019.
Aturan tarif cukai rokok yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019 itu mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni pada 21 Oktober 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.